JAWA TENGAH

Sidang Keempat Dugaan Korupsi Kades Cangkring Hakim Panggil 6 Saksi

KARIMUNTODAY.COM, SEMARANG –  Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang lanjutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tindakan Pengelolaan APBDesa Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2024 atas nama terdakwa M, Kepala Desa Cangkring, Selasa (07/10/2025).

Dalam acara sidang itu dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan beserta anggota A. Suryo Hendratmoko dan Agung Hariyanto, serta Panitera Ardiana Susanti.

Hadir pula dalam sidang tersebut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Rismanto dan Arum Kurnia Sari, Penasihat Hukum terdakwa Dwi Heru Wismanto serta terdakwa M.

Menurut Ardiansyah, Plh. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan dalam keterangan pers menjelaskan, agenda persidangan keempat ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ada sebanyak enam orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Ada enam saksi, Bambang Hermanto selaku ketua BPD Desa Cangkring Kabupaten Grobogan, Hetty Jusie Prastiwi, selaku Sekertaris Camat Tegowanu, Yunus Suryawan selaku Mantan Camat Tegowanu, Wasono selaku Kepala Desa Cangkring tahun 2013 sampai tahun 2019, Susilowati selaku Bidan Desa Cangkring, dan Suwito selaku petani penyewa tanah bengkok,” jelas Ardiansyah.

Dalam persidangan itu, para saksi memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran desa yang dikelola terdakwa banyak penggunaan anggaran yang tidak sesuai, serta terkait pengawasan dalam penggunaan anggaran dan mengenai tanah bengkok tanah kas desa.

Selanjutnya sidang akan digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 mendatang.(al)

Loading...
 

Tags
Close
Close