JAWA TENGAH
Sidang Kelima Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kades Cangkring, Jaksa Hadirkan 3 Saksi dari Dispermades Grobogan

KARIMUNTODAY.COM, SEMARANG– Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang kelima terdakwa M, Kepala Desa Cangkring Selasa (14/10/2025).
Terdakwa M, Kepala Desa Cangkring diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDES Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Dalam agenda sidang lanjutan itu, Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dari Dispermades Grobogan. Dua saksi hadir secara langsung, namun satu orang saksi berhalangan hadir.
Dalam agenda sidang tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan beserta anggota A. Suryo Hendratmoko dan Agung Hariyanto. Sementara sebagai panitera Ardiana Susanti.
Sidang juga dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Wahyu Widiyanto dan Arum Kurnia Sari, Penasihat Hukum terdakwa Dwi Heru Wismanto, serta terdakwa M, Kads Cangkring.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan dalam keterangan pers nya menyebutkan, agenda sidang kelima ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan.
“Sebanyak 3 orang yaitu, Herman Kusdharyanto selaku Kabid Pemerintah Desa Dispermades dan Aziz Hasanudin selaku Kabid Kerjasama Dispermades yang hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada PN Semarang,” ujar Frengki.
“ Sementara untuk saksi Muhammad Solech selaku Kepala Bidang Pembangunan Desa Dispermades Kabupaten Grobogan berhalangan hadir,” jelas Frengki.
Frengki menambahkan, saksi yang sudah dipanggil secara resmi dan patut namun yang bersangkutan tetap berhalangan untuk bisa hadir memberi kesaksian di persidangan.
Sehingga JPU mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dapat membacakan keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan di Berkas perkara yang sudah dilakukan penyumpahan dalam Berita Acara Sumpah pada berkas perkara.
Selanjutnya atas pengajuan permohonan JPU tersebut, pihak Penasihat Hukum serta Majelis Hakim tidak berkeberatan untuk keterangan saksi dibacakan di muka persidangan yang pada intinya menerangkan Peraturan terkait proses pengunaan Dana Desa untuk pembangunan desa serta mekanisme pelaksanaaan kegiatan pembangunan.
Dalam persidangan, saksi memberikan keterangan terkait proses pengangkatan kepala desa, tunjangan kepala desa dan tanah bengkok, saksi juga memberikan keterangan mengenai pembinaan, pembangunan desa, dan kegiatan lainnya di Desa Cangkring kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan Ahli dari Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025.(al)
