JAWA TENGAH

Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Pengelolaan Apbdes Desa Cangkring atas Terdakwa M” JPU Bacakan Replik

KARIMUNTODAY.COM, SEMARANG – Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa tanggal 02 Desember 2025, menggelar sidang kesebelas terdakwa M, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDES Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2024

Dalam agenda sidang itu sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan beserta anggota, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Arum Kurnia Sari, serta terdakwa M didampingi penasehat hukum nya. Agenda sidang kali ini Pembacaan Replik dari Penuntut Umum.

Dalam keterangan pres nya Frengki Wibowo Kasi Intel Kejaksaan Grobogan menjelaskan, tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa yaitu, bahwa pada Nota Pembelaan Penasihat Hukum pada penutup dan kesimpulannya telah jelas dan nyata dari semua uraian dalam pledoi dalam perkara a quo adalah memohon keputusan Majelis Hakim untuk “memberi Keputusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum” sehingga jelas bahwa bukan untuk membebaskan terdakwa M dari Pemidanaan dan berupa permohonan keringan hukuman semata.

“Bahwa pada Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah nyata mengakui perbuatan melawan hukum yang terdakwa lakukan, yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didalilkan dan diuraikan dalam surat Tuntutan Penuntut Umum,”ungkap Frengki.

Frengki mengungkapkan, dalam tanggapan atas nota pembelaan/pledoi dalam perkara a quo adalah keringanan hukuman bagi terdakwa, maka Penuntut Umum menanggapi dengan meluruskan pendapat tersebut, yaitu bahwa yang tepat sebagaimana diatur dalam perundang undangan adalah berupa permohonan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Berkaitan dengan dalil-dalil hukum yang diuraikan Penasihat Hukum dalam Pledoi, penuntut umum tidak akan menanggapi, karena pada hakekatnya Penuntut Umum menyimpulkan bahwa hanya terdapat dua pokok pembahasan, yaitu : terdakwa mengakui kesalahannya dan mohon keringanan hukuman, dimana hal tersebut sudah dipertimbangkan oleh Penuntut Umum dalam requistoir-nya.

“Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan nota pembelaan dari Terdakwa, maka Replik ini merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Surat Tuntutan yang telah dibacakan. Penuntut Umum meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini,”ungkap Frengki.

Frengki mengungkapkan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (Lima) Bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.397.944.870,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) , dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun,”ungkapnya

Menetapkan uang sejumlah Rp 349.145.000,- ( Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Empat puluh Lima Ribu Rupiah) berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor : 213/Pid.Sus.Sita/2025/PN Pwd Tanggal 20 Juni 2025 yang dititipkan oleh Terdakwa kepada JPU untuk digunakan/diperhitungkan sebagai Uang Penganti kerugian negara agar dirampas dan diserahkan kepada Negara, menyatakan barang bukti : (conform Surat Tuntutan No.Reg.Perk : PDS – 01/M.3.41/Ft.1/08/2025 tanggal 11 November 2025), dan menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah)

Terhadap Replik dari penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menanggapi secara lisan yang pada intinya menyatakan tetap pada nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025. (al)

Loading...
 

Tags
Close
Close