KARIMUNKEPRI

Sidang Lanjutan, PH Terdakwa Bacakan Duplik atas Replik JPU Minta Para Terdakwa Dibebaskan

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Sidang lanjutan berlangsung di Ruang dengan agenda pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa atas Replik JPU berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (14/4/2025) siang

Sebagaimana diketahui, bahwa JPU tetap bersikukuh atas tuntutan mati terhadap para terdakwa sesuai dengan Replik JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya

Berbeda dengan Penasehat Hukum Para Terdakwa, yang secara tegas membantah dalil-dalil baik pada pembacaan tuntutan juga pada saat JPU membacakan Replik terhadap pledoi Penasehat Hukum Para Terdakwa

Penasehat Hukum Para Terdakwa Yan Aprido, SH dan Dewi Tinambunan, SH dalam Dupliknya menegaskan bahwa dalil- dalil baik Tuntutan maupun Replik JPU tidak berdasar dan tidak sesuai pada fakta persidangan. Bahkan PH sangat menyayangkan atas Replik JPU yang mengatakan Saksi Ahli yang dihadirkan PH dipersidangan adalah “Asbun alias Asal Bunyi”, sementara yang bersangkutan merupakan mantan Kepala BAIS dan juga purnawirawan AL dengan Pangkat Bintang Dua yang mendapat Lisensi dari Negara.

Penasehat Hukum Terdakwa, Yan Aprido, SH dan Dewi Julita Tinambunan, SH saat akan membacakan Duplik.
Tampak Tiga Terdakwa WNA asal Hindia saat akan mengikuti sidang, Senin 14 April 2025.

“Kami selaku Penasehat Hukum Para Terdakwa, dengan tegas menyampaikan bantahan- bantahan atas dalil- dalil Tuntutan dan juga dalil-dalil Replik Jaksa Penuntut Umum. Semoga Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan Pledoi dan Duplik dari Penasehat Hukum dan membebaskan Para Terdakwa,” tutup Yan Aprido, SH saat wawancara

Sementara itu, Penasehat Hukum Dewi Tinambunan, SH menambahkan bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan dari penangkapan hingga di dalam proses persidangan yang terkesan Jaksa Penuntut Umum terlalu memaksakan kasus yang menuntut klien nya dengan Hukuman Mati sementara mereka tidak terbukti mengetahui, memiliki atau menguasai 106 kg sabu yang dimaksud.”Kasus ini terkesan terlalu dipaksakan. Bahkan, sabu ini awal yang mengetahui keberadaan sabu itu adalah sang Kapten Kapal saat di perairan Malaysia, seharusnya proses hukumnya dengan Hukum Internasional bukan dengan Hukum Indonesia. Namun ada dugaan skenario sehingga sang Kapten diarahkan untuk membawa kapal ke perairan Indonesia (Pongkar) padahal seharusnya sesuai Undang-Undang Pelayaran Sang Kapten wajib melaporkan ke Otoritas Pelabuhan terdekat pada saat mengetahui adanya sabu di kapal saat berada di perairan Malaysia,’Ada apa gerangan?”, sentil Dewi Julita Tinambunan, SH dengan nada ketus

Sidang kembali akan digelar pada Selasa (15/4/2025) siang dengan agenda PH melengkapi kekurangan berkas pledoinya dan sekaligus Majelis Hakim meminta agar JPU membawa HP terdakwa atas permohonan Terdakwa untuk menunjukan foto bukti JPU dalam tuntutannya bukan foto tangki BBM kapal LCT Legend Aquarius. (Hn)

Loading...
 

Tags
Close
Close