KARIMUNKEPRI

Sidang Perdata Antara PT.KSP VS 179 Warga di PN Karimun Molor 5 Jam

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Sidang Perdata sengketa lahan seluas 44,2 hektar antara PT.KSP vs 179 warga kembali digelar meskipun sempat molor 5 jam lebih pada Rabu (28/5/2025) Siang

Sidang yang semula dijadwalkan sekira pukul 10.00 WIB namun akhirnya baru dibuka sekira pukul 15.39 WIB.”Kami Majelis Hakim minta maaf atas keterlambatan sidang hari ini dikarenakan padatnya jadwal sidang,” Ujar Hakim Ketua Edi Sameaputty SH MH saat membuka sidang

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi Penggugat seperti pada sebelumnya dipimpin Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH,MH didampingi Hakim Anggota I, Gracious K.P Peranginangin, SH dan Hakim Anggota II, Tri Rahmi Khairunnisa, SH. Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat, Dadang S, SH dan Arif Bintoro, SH bersama 3 (tiga) orang saksi-saksinya terlihat pulang meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sebelum Sidang dibuka.

Sementara Kuasa Hukum para Tergugat, Basar Noviardi Sitorus, SH, Ahmad Muhajir, SH dan Estu Raharjo, S.H.,M.H serta puluhan warga tergugat tetap mengikuti jalannya sidang, meskipun telah menunggu sekira 6 jam dari jam 09.00 WIB

Setelah Hakim Ketua mengatakan akan menunda jalannya sidang dikarenakan Kuasa Hukum dan saksi-saksi penggugat tidak hadir dipersidangan diduga meninggalkan PN TBK tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pihak Pengadilan. Hal ini menimbulkan kekecewaan warga para tergugat. Maka Penasehat Hukum Para Tergugat meminta agar gugatan penggugat digugurkan sesuai hukum acara demi tegaknya marwah pengadilan. Bukan hanya sekali mereka tidak menghadiri persidangan dengan alasan yang tidak logis, termasuk hari ini semula sejak pagi mereka hadir di Pengadilan, namun kenapa saat dipersidangan mereka tidak hadir dan lebih memilih meninggalkan PN tanpa alasan yang jelas. Harap Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini atas tindakan mereka yang terkesan tidak beritikad baik,” tegas Penasehat Hukum Tergugat, Muhajir, SH

Penasehat Hukum Tergugat lainnya, Basar Noviardi Sitorus, SH juga menegaskan hal tersebut bisa mengarah kepada contempt of court karena tidak mentaati perintah dari pengadilan contempt of court sendiri adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman sehingga Basar meminta agar majelis hakim memberlakukan ketentuan hukum acara sesuai pasal 124 Hir yakni menggugurkan Gugatan Penggugat karena tidak menghadiri persidangan dengan alasan yang sah padahal sudah dipanggil secara patut kepada Para Tergugat.”Ijin Yang Mulia, Harap mengugurkan gugatan Penggugat sesuai dengan amanah pasal 124 Hir,” tegas Basar Noviardi Sitorus, SH

Disamping itu kuasa hukum tergugat lainnya Estu Raharjo,S.H.,M.H kembali menambahkan bahwa agar minimal ini dijadikan catatan oleh majelis hakim sebagai bentuk itikad tidak baik dari Penggugat;

Namun setelah bermusyawarah majelis hakim memutuskan untuk memberi kesempatan dan memanggil Penggugat sekali lagi pada tanggal 16 Juni 2025 masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi oleh Penggugat (Hn)

Loading...
 

Tags
Close
Close