BATAMKEPRI

Penjelasan Kasatlantas Polresta Barelang Terkait Kecelakaan Hingga Menjadi Korban Meninggal

KARIMUNTODAY.COM, BATAM–Pasca Kejadian kecelakaan yang menelan korban jiwa, Polisi Satuan Lalu lintas Polresta Barelang merilis kasus kecelakaan Kendaraan umum Bimbar di Dam Muka kuning Batam pada Senin 17 Februari 2020 kemarin.

“Empat unit kendaraan menjadi korban dengan kendaraan mimbar plat kuning warna biru. Dimana kronologinya tersangka dengan inisial (R) ini datang dari arah Tembesi menuju Panbil Muka Kuning pada saat itu jalan Bukit Daeng itu menurun akibatnya terjadi kecelakaan bertabrakan,”kata Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar, SH, S.IK Selasa (18/2) dalam Ekspose Kasus Lakalantas di Polresta Barelang.

Menurut Kasatlantas, Dari hasil kejadian tersebut, kita memiliki ada tujuh korban. Dimama terjadi satu orang meninggal, satu orang luka berat, empat luka ringan,”ucap Kompol Muchlis Nadjar.

“Akibatnya, Korban saat ini mengakibatkan kerugian materil fisik sekitar 10 juta rupiah, sedangkan tindakan yang dilakukan satlantas yakni unit laka mengamankan barang bukti mobil Bimbar, mengantar korban ke RSUD hingga mengecek korban lainnya di RS Casa Panbil,”terang dia.

Selain itu, kita lakukan tes urin kepada sopir bimbar, untuk membuktikannya apakah ada pengaruh narkoba ataupun jenis alkohol hasilnya negatif. Kasatlantas menyebut, pihaknya akan memanggil Dishub untuk koordinasi terkait kendaraan tersebut tidak layak jalan, salah satunya lampu kiri kanan mati, remnya bocor. Lalu kir nya juga sudah mati,”sebutnya.

“Kir juga sudah mati satu tahun mulai dari tahun 2018, karena ini tidak layak dan masih dioperasikan, ini sudah jelas salah,”tegasnya.

Akibat kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun,”tutup Kasatlantas Polresta Barelang.(*/r)

Laporan   : Taufik
Editor       : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close