SUMATERA UTARA

Sinergitas TNI-POLRI Berantas Narkotika, Berhasil Amankan 2 Orang & 1 DPO

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Polres Serdangbedagai (Sergai) dalam hal ini Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H., berkerja sama dengan TNI-AD Koramil 10/SR untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya tempat yang sering dijadikan untuk jual beli narkoba tepatnya di Dusun 4 Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, Minggu (15/06/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Sinergitas TNI-POLRI berantas narkotika ini, berhasil amankan 2 (Dua) orang dan 1 (Satu) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua orang yang diamankan yakni ; AP alias AL, (36), Laki – laki, warga Kec. Seirampah Kab. Sergai dan D alias B, (40), Laki – laki, warga Kec. Seirampah Kab. Sergai (Residivis Kasus Narkotika tahun 2019).

Dari penangkapan yang dilakukan, turut diamankan barang bukti berupa ; 1(Satu) paket klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1(Satu) paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah dompet kecil, 1 (Satu) bungkus plastik hitam, 1 (Satu) buah pipet skop, 1 (Satu) buah hp android Merk Redmi Warna Biru dengan Casing Abu-abu, 1 (satu) bal plastik kosong dan 1 (Satu) plastik kosong berukuran besar.

Sebelumnya penangkapan, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, S.H., memerintahkan Kanit 2 Satnarkoba Polres Sergai IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., bersama Personel TNI-AD Koramil 10/SR Babinsa Firdaus Praka Andriansyah dan Personel Satnarkoba Polres Sergai untuk melakukan patroli diseputaran TKP.

Kanit 2 Satnarkoba Polres Sergai IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., menyampaikan, tak berselang lama Petugas menemukan 2 orang yang dicurigai sedang duduk duduk dibawah pohon berinisial AP alias AL, dan D alias B yang kemudian Petugas melakukan penggeledahan.

“Namun 2 (Dua) orang tersebut bersih keras tidak mau digeledah yang menambah kecurigaan Petugas terhadap mereka”, kata Kanit.

Lanjutnya, Pada saat diborgol AP alias AL memegang dompet disaku belakangnya dan pada saat petugas memaksa bangambil ternyata didalam dompet tersebut terdapat 2 plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, dan dari saudara D alias B terdapat 1 paket kecil berisikan narkoba jenis sabu didalam Casing HP nya.

Setelahnya, segera petugas mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti tersebut ke Komando untuk penyelidikan lebih lanjut, terangnya.

“Hasil dari interoegasi terhadap kedua Tersangka, diketahui AP alias AL dan D alias B mendapatkan/membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H (DPO) dan bertemu di Belidaan Desa Firdaus Kec. Seirampah Kab. Sergai”, paparnya.

Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang dalam keterangannya, di Mako Polres Sergai (18/06/2025), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AP alias AL dan D alias B, berdasarkan keterangan D alias B, ianya telah menerima 3X Narkotika Jenis Sabu dari AP alias AL secara Gratis dengan keterangan Teman Lama dan mau disuruh-suruh/di beri perintah (Babu), ujarnya.

“Terhadap tersangka H saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan di tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)”, jelasnya.

Lanjutnya, AP alias AL dan D alias B, telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika. Dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram. Dan diancam Dengan pidana hukuman Penjara 6-20 Tahun, pungkasnya menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close