
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Puluhan eks pekerja PT Karimun Granit (PT KG) yang menggelar aksi bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) didepan kantor Bupati Karimun pada Rabu (22/1/2025) pagi, menegaskan akan melakukan aksi kembali ke Kantor DPRD Kabupaten Karimun
Rencana aksi damai kembali tersebut disampaikan oleh Ketua SPSI kabupaten Karimun Hanis Jasni, setelah para eks pekerja PT KG yang menggelar aksi damai didepan Kantor Bupati Karimun merasa kecewa karena Bupati Karimun Aunur Rafiq tak kunjung hadir menemui mereka dengan alasan keluar daerah
Imformasi keluar daerah tersebut disampaikan melalui Assisten II Abdullah didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Karimun, Ruffendi,”Bupati Karimun menyampaikan permintaan maafnya karena beliau tidak bisa hadir menemui sodara sodara karena lagi keluar daerah,” ujar Assisten II, Abdullah didampingi Kadisnaker Ruffendi
Karena assisten II tidak dapat memberikan informasi yang akurat tentang kesediaan serta jadwal kembalinya Bupati dari luar daerah, maka para pekerja eks PT KG tersebut kembali akan menggelar aksi didepan kantor DPRD Karimun pada Kamis (23/1/2025) pagi
“Aksi damai ini kami lakukan ditujukan kepada Bupati Aunur Rafiq. Kami ingin mendengar langsung dari beliau selaku Bupati Karimun yang pasang badan terkait janji Pemilik Perusahaan PT.KG kepada para pekerja eks PT.KG yang telah di PHK berupa dana tali asih sebesar 3 miliar namun baru dibayarkan 1 miliar dan masih tersisa atau kurang 2 miliar lagi. Jika kekurang dana tali asih tersebut tidak dibayarkan maka kami akan menolak dan membatalkan pesangon 0,5 pertahun yang telah disepakati sebelumnya,”ujar Hanis Jasni menegaskan
Oleh karena Bupati Karimun Aunur Rafiq tidak berada di tempat, Hanis Jasni menegaskan bersama para pekerja eks PT KG akan terus melakukan aksi memperjuangkan hak mereka yang belum diselesaikan
Sementara, HRGA Superintendent PT.KG, Hadi Utomo saat dikonfirmasi Rabu (22/1/2024) tetap pada pendiriannya bahwa segala bentuk hak, termasuk pembayaran upah, tunjangan dan pesangon telah dibayar dan didokumentasikan pembayarannya sebagai laporan keuangan di perusahaan PT KG
“Tuntutan dana tali asih yang diajukan SPSI dalam aksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dibenarkan menurut regulasi ketenagakerjaan,”tegas Hadi Utomo, HRGA Superintendent PT.KG
Aksi damai puluhan eks pekerja PT KG didepan Kantor Bupati kembali akan dilakukan didepan Kantor DPRD Karimun pada Kamis (23/1/2025) dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian resort Karimun. Banyak pihak berharap demi terjaganya suasana yang kondusif di kabupaten Karimun, agar Bupati Karimun Aunur Rafiq dapat hadir dihadapan mereka yang notabenenya juga merupakan masyarakat kabupaten Karimun dan telah ikut menyumbang PAD Karimun saat bekerja selama ini sebelum mereka di PHK.
Secara terpisah, Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya. (Hn)
