KUANSINGRIAU

Direskrimsus Polda Riau, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Unsur Pimpinan Dewan Kuasing Belum di Tingkatkan ke Penyidikan

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sampai saat ini belum menaikan status dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing, padahal beberapa pihak sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Senin (4/3/2019), Via WA Pribadinya, mengatakan, Masih Lidik Mas,”Ujarnya Singkat.

Perlu diketahui kasus ini sudah sekian lama bergulir, tetapi entah kenapa sampai saat ini Direskrimsus Polda Riau terlihat sangat kesulitan untuk ditingkatkan ketahap penyidikan, padahal sudah menjadi Temuan BPK Provinsi Riau, Menyikapi hal tersebut, Zubirman SH salah seorang Praktisi Hukum di Kuansing beberapa waktu lalu, Kamis (7/2/2018), mengatakan, Ya, Dia sangat memberikan dukungan kepada Direskrimsus Polda Riau yang telah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi tunjangan perumahan ketua dan wakil ketua dprd kuansing, bahkan beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui lansung proses pemberian tunjangan perumahan tersebut, namun sangat disayangkan sampai saat ini belum terdengar Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing diperiksa untuk dimintai keterangan.

“ Itu tunjangan perumahan ketua dan wakil ketua DPRD Kuansing sudah menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Riau, selayaknya kasus tersebut bisa cepat terungkap oleh direskrimsus polda riau, pasalnya dalam SK yang diterbitkan oleh Bupati Kuansing kala itu, nominal pemberian tunjangan perumahan ketua dan wakil ketua DPRD Kuansing cukup besar yakni, Rp. 18 Juta perbulan, sedangkan menurutnya pada tahun 2013 s/d tahun 2016 tidak ditemukan adanya kontrak/sewa rumah semahal itu,” Imbuhnya

Ditambahkanya lagi, Selain kontrak. Sewa rumah yang disenyalir mark’up juga telah terjadi dugaan pemborosan anggaran yang merugikan keuangan daerah, pasalnya, jelang beberapa tahun lalu, pemerintah daerah sudah membangunkan rumah dinas untuk ketua dan wakil ketua dprd kuansing, namun, Rumdis tersebut tidak pernah ditempati, tetapi uang tunjangan perumahan tetap diterima, selayaknya, apabila rumdis sudah didirikan, ketua dan wakil ketua dprd kuansing tidak dibenarkan lagi menerima tunjangan perumahan, rumdis tersebut baru ditempati ketika gencarnya pemberitaan di media massa online,” Tukasnya

“ Dia berharap agar kasus ini secepatnya dinaikan ketahap penyidikan,agar ada pihak yang dijadikan tersangka,pasalanya kalau dihitung kerugian daerah nominalnya sangat besar, apalagi, perbuatan  korupsi sangat merugikan masyarakat serta kejahatan yang sangat luar biasa, dan dia sangat yakin Polda Riau Khususnya Direskrimsus secepatnya menuntaskan kasus tersebut, serta menetapkan tersangka,” Ujarnya Optimis.

Secara terpisah, Mastur Sekretaris Dewan DPRD Kuansing ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, beberapa waktu lalu, Senin (21/1/2019), terkait apakah benar dirinya dimintai keterangan oleh Direskrimsus Polda Riau beberapa hari lalu mengatakan,” Ya, memang benar dirinya telah dimintai keterangan oleh Tim dari Direskrimsus Polda Riau. Di Ruangan, Bapak Agusmandar, Asisten III Pemkab Kuansing, dan dia telah menjelaskan secara detil terkait yang diketahui seputar Anggaran tunjangan perumahan ketua dan wakil ketua DPRD serta Proses serah terima Rumah Dinas Tersebut.

Dan dia juga membenarkan, saat ini bukan dia saja yang diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Tim Direskrimsus Polda Riau, ada beberapa orang pejabat, maupun mantan pejabat, kalau tidak salah dari  PUPR serta Cipta Karya,” Tutupnya (*)

Laporan   : Roder

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close