
KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Pandemi Covid-19 tidak dapat dipungkiri dapat menimbulkan permasalahan ekonomi yang dapat memicu berbagai tindakan, seperti kian maraknya peredaran rokok ilegal, hal tersebut juga imbas dari operasi industri rokok dalam negeri yang menurun diera pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Kendati demikian hal tersebut telah membuat peredaran rokok ilegal dipulau Kundur kian mengganas yang mengakibatkan kerugian negara dibidang perpajakan.
Oleh sebab itu, Bea Cukai diminta melakukan sidak khusus terhadap salah satu rumah milik salah seorang yang berinisial (Ae) yang diduga sebagai sarana tempat penampungan rokok ilegal di Kecamatan Kundur Kabupaten Katimun Propinsi Kepri.
Sebab pengusaha rokok ilegal tersebut, kian mengganas dan berbusung dada dan kerap mengatakan bukan dirinya saja yang menjual dan menampung rokok ilegal dipulau Kundur katanya.
Dengan demikian, Bea dan Cukai diminta mengambil sikap atas pengusaha rokok ilegal yang diduga menjadikan rumahnya sebagai sarana penampungan rokok ilegal di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Propinsi Kepri.
Hal tersut perlu dilakukan, guna memastikan pasar dalam negeri diisi oleh para pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal.
Oleh sebab itu, Bea Cukai wilayah Kepri dan Karimun diminta secara aktif terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengusaha rokok ilegal yang telah merugikan negara dibidang perpajakan.
Menanggapi hal tersebut, H.M Asyura tokoh masyarakat Kecamatan Kundur yang dihubungi lewat selulernya, Senin 10 Agustus 2020, angkat bicara.
H.M Asyura menilai keberadaan rokok ilegal yang tidak mengunakan pita cukai, amat merugikan negara dan industri rokok yang legal di seluruh tanah air, oleh karenanya peredaran rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai harus ditindak dan di berantas.
Dikatakan H.M Asyura sudah beberapa kali pihak Bea dan Cukai melakukan sidak terhadap maraknya rokok ilegal di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Propinsi Kepri, namun sidak yang dilakukan hanya sebatas shock terapi sebagai bukti pihak Bea Cukai pernah bekerja dan bertindak, sementara peredarannya semakin marak dan menggila.
Padahal secara logika keberadaan dan peredarannya sangat merugikan industri rokok yang legal dan penerimaan negara, khususnya pendapatan negara melalui cukai rokok.
Sehingga sangat perlu ketegasan penegak hukum khususnya petugas Bea dan Cukai untuk menindak dan memberantas peredaran rokok ilegal yang kian menjamur dan masih ada yang diduga berani menjadikan rumahnya sebagai sarana penampungan rokok ilegal dipulau Kundur, tutur H.M Asyura penuh harap.
Bagus Haryadi, pihak KPPBC Tanjung Balai Karimun yang dikonfirmasi mengenai peredaran dan dugaan adanya gudang rokok ilegal di Kecamatan Kundur, melalui pesan WhatsApp pada Rabu 12 Agustus 2020 menjelaskan.
Menurut Bagus Haryadi, pihaknya akan akan turun kelapangan dan melakukan pengawasan terhadap informasi masih maraknya peredaran rokok ilegal ditanjung Batu Kundur.
Dikatakan Bagus, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut sudah rutin dilakukan melalui kegiatan operasi pasar, Oprasi gempur rokok ilegal dan patroli laut dan sudah banyak rokok ilegal sehingga sudah banyak rokok ilegal yang di tegah namun demikian pihaknya akan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan, tutur Bagus Haryadi, melalui pesan WhatsApp,nya Rabu 12 Agustus 2020. (*)
