JAWA TENGAH
Sound Horeg Diamankan Polres Grobogan,Begini Ceritanya

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Menindaklanjuti aduan dari masyarakat mengenai penggunaan sound horeg yang digunakan untuk membangunkan sahur, Polres Grobogan mengamankan sebuah mobil pikap yang dilengkapi dengan sound horeg di Jalan Desa Karanganyar, Purwodadi, Grobogan.
Langkah ini diambil setelah beberapa warga mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan alat tersebut yang mengganggu kenyamanan dan ketenangan di lingkungan sekitar.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengungkapkan, seperangkat sound tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan diamankan di Mapolres setempat.
“Diamankannya seperangkat sound horeg untuk membangunkan sahur ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur,” kata AKBP Ike Yulianto pada Selasa (25/3/2025).
Pemilik sound tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi untuk tidak mengulangi lagi menggunakan sound horeg untuk membangunkan sahur. Sedangkan perangkat sound yang diamankan Polres Grobogan, rencananya akan dikembalikan pada pemiliknya setelah Lebaran nanti.
“Untuk mobil yang digunakan mengangkut sound tersebut, kami kembalikan pada pemiliknya,” jelas Kapolres Grobogan.
“Kami berharap, dengan tindakan yang kami lakukan, suasana menjelang sahur bisa lebih kondusif dan tidak mengganggu ketenangan warga,” imbuhnya.
Kapolres Grobogan menyebut, bahwa membangunkan warga untuk santap sahur, memang sudah menjadi salah satu tradisi warga. Namun, hal itu pun harus dilakukan dengan cara yang lebih humanis agar tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
“Membangunkan sahur bisa dengan cara yang lebih humanis, misalnya dengan menggunakan pengeras suara di Masjid atau Musala,” ungkap Kapolres Grobogan.
AKBP Ike Yulianto berharap, dengan adanya penindakan ini, dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih aman, damai dan kondusif di wilayah Polres Grobogan.
“Polres Grobogan beserta jajarannya berkomitmen untuk terus memantau penggunaan sound horeg selama Ramadan agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” pungkasnya.(nur)
