
KARIMUNTODAY.COM,BATAM –Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040 kembali gagal disahkan. Dikarenakan Ada beberapa kendala diantaranya masalah perkampungan tua belum terselesaikan.
Hal itu diungkapkan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam,Muhammad Jeffry Simanjuntak pada Senin, (12/10/20) saat diwawancarai diruangan komisi III DPRD Kota Batam.
Menurut jeffry, RTRW ini belum bisa kita sahkan dikarenakan Ada beberapa kendala yaitu permasalahan perkampungan tua. Sebagaimana didalam kampung tua itu terdapat 17 titik kampung tua yang berada pada HPL Bp Batam. Dengan luas lebih kurang 115,26 hektar dan terdapat 7 perkampungan tua yang sebagian lokasi nya berada dalam kawasan hutan lindung dengan luas 29,31 hektar. lalu terdapat 170 PL yang telah diterbitkan oleh BP Batam diatas lokasi perkampungan tua lebih kurang luasnya 360 hektar.
“Nah, yang didalam PL tersebut, ada yang peruntukannya sebagai industri,pariwisata, pemukiman,perumahan,jasa dan lain sebagainya. Sedangkan hasil keputusan dalam rapat bersama di kementerian dan lembaga dimana didalam kampung tua itu, wajib pemukiman, perumahan lebih kurang 1.093 hektar kampung tua dengan 37 titik tersebut itu wajib perumahan atau permukiman.” Jelas Jeffry.
Sedangkan hingga saat ini masih banyak masalah, oke kalau dalam hutan lindung itu pelepasannya dengan kementerian kehutanan melalui provinsi,tetapi kalau HPL itu tidak bisa, tentu harus ada aturan main, harus ada Kepres 41 tahun 1973 yang memuat terhadap seluruh kota Batam.
“Jadi kalau kampung tua ini dilepas HPL nya, serta ada Kepres baru tersebut, dimana menyatakan bahwa kampung tua tersebut dengan luas sekian harus dilepaskan ini harus ada kalau menurut hemat saya,”tutur Politis PKB ini.
Ia pun mengungkapkan, harus ada kebijakan dari keputusan BP Batam bahwasanya 170 PL yang ada di kampung tua itu harus dibalikkan, harus direlokasi, harus dikembalikan yang punya semua ini tergantung pada BP Batam.
“Kenapa kami belum menyetujui Ranperda untuk di sah kan tahun 2020-2040 pada bulan September yang lalu, dikarenakan belum ada sikap tegas dari BP Batam atas keputusan direktur lahan BP Batam tahun 2019 yang ditangani oleh bapak Imam Bahroni. Dimana poinnya itu adalah salah satu dari kesepakatan yakni seluruh kampung tua itu adalah pemukiman,”ungkap Jeffry.
Lanjut Anggota komisi III DPRD Batam ini, Dalam surat disitu jelas meminta 170 PL yang ada di kampung tua itu harus dicabut. Jadi 360 hektar itu harus dicabut dari kampung tua, sikap-sikap ini belum dilakukan oleh BP Batam.
“Padahal kementerian dalam negeri, kementerian ATR, gubernur kepulauan Riau juga sudah menyuratkan ke DPRD melalui kota Batam terhadap percepatan tersebut.” Ujarnya.
Pasalnya, RTRW ini kan diketuai dan disusun oleh Pemko Batam melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Batam harusnya lebih kuat untuk menyelesaikannya. Jadi terkesan Walikota Batam tidak menjalankan amanah yang sudah diperintahkan.
Sementara kementrian ATR RI sudah mengeluarkan surat yang ditanda tangani oleh Sofyan Jalil yang mana isinya adalah Tanggal 5 September 2019, Nomor Bp. 03.01/1557/IX/2019 tentang penyelesaian kampung tua. Disitu sudah jelas tertulis bahwa Walikota Batam wajib melaksanakan semua perintah dalam Surat tersebut.
Untuk itu saya minta dengan tegas bahwa Bapemperda tidak akan mengesahkan Ranperda selagi permasalahan kampung tua, bandara, reklamasi belum selesai kejelasannya dan belum Ada Surat resmi kepada Kami yang menjadi pedoman pedoman untuk penyelesaian masalah Rancangan Tata Ruang Wilayah RTRW Kota Batam Tahun 2020-2040.” Tegas Jeffry mengakhiri. (*)
