KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Dwinastiti mengelar Rapat Koordinasi antar UPT Pemasyarakatan di wilayah kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau di Rutan Kelas IIA Batam, Kamis (18/11/2021).
Dalam kegiatan ini, Dwinastiti didampingin oleh Kepala Bidang Pembinaan,Bimbingan dan Teknologi Informasi Divpas Kanwil Kemenkumham Teguh Imanto.
Hadir secara langsung di Ruang Aula Yusril Ihza Mahendra,Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos beserta jajaran, Kepala LPKA Batam, Novriadi; Kepala LPP Batam; Ike Rahmawati dan perwakilan dari Lapas Batam.
Kegiatan Rapat Koordinasi UPT Pemasyarakatan ini juga diselenggarakan secara virtual yang di ikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan yang ada di luar pulau Batam.
Dibuka oleh Teguh, kegiatan ini dimaksudnya untuk mengingatkan kembali dalam pelaksanakan di Lapas, Rutan, LPP, LPKA, Rubasan, Basan agar timbul kesalahan.
Dalam pengarahannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwi Nastiti mengatakan bahwa setiap petugas harus memiliki buku saku dalam menjalankan tugasnya.
“Pentingnya buku saku untuk pelaksanan tugas dan fungsi masing masing petugas dan sebagai dasar yang melandasi dalam melaksanakan tugas tersebut agar tidak salah prosedur” ujar Dwinastiti.
Selanjutnya Dwinastiti mengatakan untuk memantau setiap kesehatan warga binaan secara rutin.
“Terkait perawatan kesehatan warga binaan, apapun dilakukan agar dapat dilaporkan secara terukur dan terdata, sehingga perkembangan nya dapat dipantau secara grafik, hal ini agar peningkatan pelayanan kesehatan semakin baik dan jumlah yang memiliki penyakit dari dapat menurun”, ujarnya.
Untuk UPT Rubasan dan Basan, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti juga mengingatkan tugas dan kewajiban setiap petugas dengan sebaik baiknya.
“Untuk Rubasan, memiliki kewajiban untuk memelihara basan baran yang di titipkan, laksanakan tugas sesuai aturan berlaku. Untuk bagian fasilitatif, lakukan perencanaan dengan baik”, tegasnya.
“Untuk Bapas selaku pengawasan asimilasi dan integritas, harus membuat buku saku sebagai landasan hukum melaksanakan tugas, monitoring setiap kliennya”, lanjut Dwinastiti.
Dwinastiti juga mengingatkan kembali pesan Dirjenpas yakni tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu dengan lakukan deteksi dini, berantas Narkoba dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum.
Terakhir dalam pengarahannya, Dwinastiti mengatakan untuk jalin kaloborasi dengan media, agar berita negatif tenggelam dan berita positif semakin naik.
Pengarahan yang ditutup dengan pesan oleh Teguh mengatakan untuk setiap petugas selalu menjaga marwah pemasyarakatan dengan baik. (*/helmy)
Loading...