JAWA TENGAH

Studi Kuliah Kerja Lapangan, Mahasiswa Program Magister Hukum Unissula Semarang Melakukan Kunjungan Di Kejaksaan Agung

KARIMUNTODAY.COM, JAKARTA – Puluhan Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Sultan Agung Semarang (UNISSULA)melakukan kunjungan berupa studi banding persoalan hukum penerapan restorative justice di Kejaksaan Agung Jakarta. Dalam Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Zet Tadung Allo. Kunjungan ini merupakan salah satu program KKL(Kuliah Kerja Lapangan) yang dilakukan sebagai salah satu syarat kelulusan menempuh Magister Hukum di Unissula.
 
Sebanyak 40 mahasiswa Program Magister Hukum Unissula Semarang melakukan kunjungan di Kejaksaan Agung di Jakarta.(27/7). Kunjungan mahasiswa sebagai bentuk studi banding Kuliah Kerja Lapangan (KKL) tersebut didampingi oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unissula Dr. Hj.Widayati, SH,MH, Hendro Widodo dan Latifah Rosdiyati. Kunjungan diterima di ruang Press Room Pusat penerangan hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Zet Tadung Allo sekaligus sebagai pemateri.
 
Dalam sambutannya Dr. Hj.Widayati, SH,MH, selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unissula saat mendampingi kunjungan mengatakan, kegiatan kunjungan tersebut merupakan program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang harus ditempuh mahasiswa Program Magister Hukum Unissula sebagai salah satu syarat kelulusan.
 
“Kunjungan di Kejaksaan Agung ini merupakan kegiatan KKL sebagai salah satu syarat kelulusan mahasiswa magister hukum Unissula Semarang.”ucapnya
 
“Salah satu kegiatan proses pembelajaran dan bentuk Studi Banding di Kejaksaan Agung tentang ” Restorative Justice” agar para mahasiswa bisa mengerti dan memahami bagaimana pelaksanaan restorative justice sebagai alternatif penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan di Kejaksaan Agung,” jelas Widiyati.
 
Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Zet Tadung Allo saat memberikan materi menjelaskan, Restorative Justice merupakan terobosan baru Jaksa Agung untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
 
“Perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah suatu perkara yang sebenarnya cukup bukti dan oleh karenanya memang harus sudah P-21. Ini yang bisa dilakukan restorative justice,” ujarnya
 
Ia menambahkan, penegakan hukum bukan untuk penguatan kelembagaan, tetapi untuk tersangka, terdakwa, korban dan masyarakat. Sehingga kehidupan masyarakat yang sempat rusak, hubungan masyarakat yang menjadi renggang, dapat disatukan kembali.
 
“Restorative justice tidak hanya diukur dari undang-undang yang ada, tetapi dengan hati nurani dan empati serta menegakan hukum harus mengabdi pada manusia,” ungkap Zet Tadung.
 
Lebih lanjut, Zet Tadung mengatakan sudah banyak tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restorative. Diantaranya tindak pidana penganiayaan, tindak pidana lalu lintas, tindak pidana pencurian, dan tindak pidana penganiayaan kepada anak.
 
“Ada sebanyak 1.385 perkara dari 33 Kejaksaan Tinggi di Indonesia tidak dilimpahkan ke Pengadilan per tanggal 27 Juli 2022,” jelasnya.
 
Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab oleh mahasiswa dan pemberian cindera mata dari Pihak Unissula diwakili oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unissula Semarang, Dr. Widayati, SH, MH. Sementara dari Kejaksaan Agung memberikan dua buah buku tentang Restorative Justice karya Kepala Kejaksaan Agung ST. Burhanuddin.(nur/sl)
Loading...
 

Tags
Close
Close