BATAMKEPRI

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Tiga Pria Membawa Sabu Seberat 390 Gram, Pil Ekstasi 28

KARIMUNTODAY.COM, BATAM –Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang laki-laki, dikarenakan memiliki Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sekira seberat 390 (tiga ratus sembilan puluh) Gram sabu dan 28 (dua puluh delapan) pil eksatasi dengan penjelasan sebagai berikut.

TKP pertama di Sebuah rumah yang terletak di Jl. Basuki Rahmat GG. Tempinis V RT 003 RW 006 kelurahan Tanjung pinang Timur kecamatan Bukit Bestari kota Tanjung Pinang.

Waktu Kejadian pada Sabtu, tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 16.30 wib, Tersangka atas nama Rio Octavianda als Rio bin Edward Roza, Laki- Laki Umur 34 thn, Padang / 06 oktober 1986, Islam, SMA (Tamat), tidak bekerja, Tempat Tinggal Terakhir JL. Basuki Rahmat GG. Tempinis V RT 003 RW 006 kelurahan Tanjung pinang Timur kecamatan Bukit Bestari kota Tanjung Pinang.

Tersangka kedua, atas nama Saiful Tuhumuri als Ipul bin Iwan Tuhumuri, Laki – Laki Umur 24 thn, Tual (ambon) / 12 Mei 1995, Islam, SMA (Tamat), Tidak Bekerja, Tempat Tinggal Terakhir : Jl. Pramuka lorong timur rt 002 rw 006 kel. Tanjung pinang barat kec. Bestari kota tanjung pinang. Tersangka ketiga, atas nama Ruli Helmi als Ruli bin Dul Hijah (alm), laki laki Umur 33 Thn, tanjung uban 22 april 1986, Islam, SMA, Tempat Tinggal Terakhir : Kampung Jati GG kunir putih kel. Kolong enam kecamatan Jati kabupaten Bintan.

Kronologisnya, Pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 12.00 wib , Subdit 3 yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Arthur Sitindaon, SH.MH menuju Tanjung Pinang melakukan pendalaman terkait informasi yang didapat sehubungan dengan adanya peredaran narkoba.

“Selanjutnya pada pukul 16.30 wib Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan undercover dan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 3 Orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Rio Octavianda als Rio bin Edward Roza, Saiful Tuhumuri als Ipul bin Iwan Tuhumuri, Ruli Helmi als Ruli bin Dul Hijah (alm) di sebuah rumah yang terletak di JL. Basuki Rahmat GG. Tempinis V RT 003 RW 006 kel. Tanjung pinang Timur kec. Bukit Bestari kota Tanjung Pinang,”terang Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Rabu (1/7/2020) dalam keterangan rilisnya.

Dikatakanya, diduga karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis sabu seberat 390 (tiga ratus sembilan puluh) Gram dan pil ekstasi sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir yang disimpan di dalam Tas Ransel Merek Nokia yang di dapat di dalam kamar rumah.

“Hingga kini terhadap ketigas tersangka T dan BB masih dikembangkan. Perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan pada kesempatan pertama,”pungkasnya.(*)

Laporan  : Taufik Hidayat
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close