JAWA TENGAH
Edarkan Sabu, Dua Sopir Ditangkap Satnarkoba Polres Grobogan
KARIMUNTODAY.COM,GROBOGAN – Dua orang sopir ditangkap Satuan Narkoba,Polres Grobogan,Jawa Tengah. Kedua sopir tersebut ditangkap karena memilik barang haram jenis sabu keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Satu orang ditangkap di rumah dan satu lagi ditangkap saat sedang berada di sebuah warung makan Jalan Gajah Mada Purwodadi.
Kedua sopir tersebut masing-masing sopir bus bernama Ali Mahmudi,warga Desa Menduran,Kecamatan Brati yang ditangkap dirumahnya. Serta sopir truk bernama Purnomo Alias Yudi warga Desa Tambirejo,Kecamatan Toroh,Grobogan, diamankan saat berada di sebuah warung makan di jalan Gajah Mada Purwodadi. Kedua tersangka tersebut ditangkap polisi karena memiliki barang terlarang jenis sabu seberat 0,5 gram.
Menurut AKP Abdul Fatah,Kasat Narkoba Polres Grobogan, kejadian tersebut bermula dari informasi warga bahwa sering terjadi transaksi sabu di terminal. Berdasarkan informasi tersebut polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi mencurigai salah seorang sopir yang gerak geriknya mencurigakan. “ Dari informasi warga tersebut kita lakukan penyelidikan dan hasilnya kita dapat menangkap salah seorang tersangka,dan saat kita periksa terdapat sabu sebesar 0,5 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Grobogan,” ucap AKP Abdul Fatah,Kasat Narkoba Polres Grobogan.
Lebih lanjut dikatakannya,saat perjalanan pulang dari Tangerang,tersangka Purnomo memesan sedikit sabu pada tersangka ali. Sesampai di terminal, tersangka ali menyerahkan barang pada pemesannya kepada Purnomo. Usai menerima barang haram tersebut,tersangka Purnomo mengajak tersangka Ali untuk menikmati sabu bersama-sama. Keduanya sepakat untuk menghisap sabu di rumah tersangka Ali.” Karena kita sudah mengantongi nama tersangka Ali kita tangkap dirumahnya, sementaratersangka Purnomo kita tangkap di sebuah warung di Jalan Gajah Mada,” terang Kasat Narkoba
Selain kedua tersangka,polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu paket sabu seberat 0,5 gram,uang tunai 100 ribu rupiah, dua buah hp,korek gas,baju dan sebuah sepeda motor milik tersangka.
Pelaku mengaku barang terlarang berupa sabu pada awalnya didapat tersangka dari Ciledug,Tangerang dan selanjutnya dibawa pulang ke Purwodadi. Tersangka mengaku,sudah dua kali mengedarkan barang haram tersebut. Selain menjadi pengedar,tersangka juga menggunakan barang tersebut untuk menjaga stamina badan agar tetap fit saat mengemudikan bus.” Sudah dua kali mengedarkan sabu,dan untuk menjaga stamina,” ungkap Ali tersangka.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Laporan : Nurulyadi
Editor : Indra H Piliang