SIAK
Normalisasi Drainase Kelurahan Kandis Kota Hampir Usai Terlaksana Tanpa Adanya Papan Plang Proyek

KARIMUNTODAY.COM, KANDIS, SIAK – Masyarakat Kecamatan Kandis khususnya Warga Kelurahan Kandis Kota patut bersenandung ria dengan adanya proyek Normalisasi Drainase yang kini tengah berjalan, namun disebalik berjalannya pengerjaan Proyek tersebut ada beberapa pertanyaan yang menghantui warga sekitar. Betapa tidak, seyogyanya disetiap pengerjaan proyek ada papan plang proyek yang berdiri sebagai pemberitahuan serta pengetahuan akan siapa yang mengerjakan dan sumber dana juga besar anggaran namun hal ini sepertinya tidak berlaku bagi proyek yang kini tengah berjalan di Kelurahan Kandis Kota.
“Kami bingung, proyek ini tidak ada papan plang proyeknya sebagaimana proyek proyek pemerintah lainnya. Namun kami tidak ingin mencari tahu lebih dalam selagi itu untuk kebaikan. Kalaulah dengan segala kekurangan proyek dijadikan ajang kesempatan negatif bagi para kontraktor, termasuk Korupsi, biarlah itu jadi dosa mereka yang akan dipertanggungjawabkan di Akhirat kelak,” ungkap salah seorang Warga Kelurahan Kandis Kota yang tak ingin menyebut nama.
Terkait pemasangan papan nama atau Plang proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”). Seyogyanya pula disetiap kegiatan pengerjaan proyek maka disitulah terletak papan nama atau Plang Proyek.
Pihak pengerjaan proyek yang diketahui dari bibir ke bibir warga bertindak selaku Humas, FB, sendiri saat dikonfirmasi terkait papan plang proyek juga tidak memberikan jawaban yang memuaskan,
“Ooooo….. Masalah papan pIang proyek di awal proyek jalan riau ujung dan akhir proyek jalan Hangtuah Duri. Proyek sepanjang 125 km nilainya global,” ujar FB yang dikenal sebagai salah satu Calon Legislatif Dapil IV Siak, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.
“Ooo silahkan kau beritakan,” tambah FB saat mengetahui bahwa konfirmasi tersebut untuk kelengkapan berita tanpa ada kalimat keterangan tambahan.
Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur oleh Gubernur setempat dalam bentuk peraturan Gubernur. Yang diatur antara lain berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.
Dengan kejadian yang ada di Kelurahan Kandis Kota tentunya timbul kembali dugaan bahwa proyek berjalan tanpa pekerjaan persiapan juga dugaan memang ada sesuatu hal yang ingin ditutupi. Melalui pemberitaan ini, diharapkan bagi pihak yang berkompeten untuk memberikan keleluasaan informasi mengingat keterbukaan informasi publik sendiri yang juga telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008.(*)
Laporan : Fuji Efendi
Editor : Indra H Piliang
