KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pemerintah Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mengakui telah menerbitkan Recomendasi pengajuan IZIN Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Paroki Khatolik Santo Joseps, pemberian recomendasi tersebut bermuara adanya recomendasi dari berbagai pihak serta kalau saya tidak salah dan lupa ada juga surat dukungan dari masyarakat sekitar.
Hal tersebut dikatakan, M. Arpan Camat Karimun ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Minggu (27/10/2019), Ya’ awalnya pihak kecamatan tidak ada mengeluarkan recomendasi karena Kamenag Karimun menghubungi saya, kalau ada yang hendak meminta surat recomendasi untuk mengurus IMB Gereja Paroki Khatolik Santo Joseps lansung arahkan saja ke Sintap, jelang beberapa hari kemudian datanglah seseorang meminta recomendasi dari saya selaku camat, tetapi saya arahkan untuk lansung ke Sintap, ternyata sesampai di sintap ditolak, disuruh untuk meminta recom Lurah serta Camat, dan mereka kembali meminta recom ke lurah serta camat dan lansung saya berikan.
“ Dasar saya memberikan recomendasi di dokumen yang mereka miliki terlihat adanya Recomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tingkat Kecamatan serta FKUB Tingkat Kabupaten serta adanya Recomendasi dari Kamenag Karimun serta ada juga surat dukungan dari masyarakat, karena semuanya telah lengkap tentu saya terbitkan recomendasinya,” Imbuh Camat
Ditambahkanya lagi, Sebagai Pemerintahan di Kecamatan apabila masyarakat telah memiliki persyaratan-persyaratan yang sudah lengkap untuk mendapatkan Recomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta adanya persetujuan dari berbagai pihak tentu saya terbitkan recomendasinya tentu tidak mungkin tidak saya terbitkan Recomendasi IMBnya,” Ucap Camat (*)