KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Fungsi rumah sakit berdasarkan sistem kesehatan nasional adalah memberikan pelayanan rujukan medik spesialis dan subspesialis dalam menyediakan, menyelenggarakan upaya kesehatan untuk menyembuhkan dan pemulihan seluruh pasien. Selain itu organisasi rumah sakit juga memiliki sejumlah sifat yang tidak dimiliki organisasi lain.
Tenaga medis rumah sakit adalah tenaga propisional sehingga wewenang pimpinan rumah sakit beda dengan pimpinan organisasi lain. Kegiatan yang ada dirumah sakit juga secara keseluruhan bersifat penting baik dari pelayanan yang bersifat individualistik, sehingga setiap pasien harus dipandang sebagai individu yang utuh baik dari aspek fisik, mental, maupun aspek spiritual yang harus mendapatkan perhatian penuh dalam pelayanan yang bersipat pribadi cepat tepat dan harus berjalan selama 24 jam setiap hari.
Kendati demikian rumah sakit tipe D Kecamatan Kundur akan dioprasikan paling lambat akhir maret mendatang.
Hal tersebut disampaikan, Bupati Karimun H Aunur Rafiq saat kunjungan kerjanya dirumah sakit Kecamatan Kundur Selasa (04/02/2020), insya Allah paling lambat ahir maret akan dilakukan pemindahan puskesmas ke puskesmas yang baru, karena rumah sakit ini akan menjadi rujukan untuk puskesmas-puskesmas yang ada dipulau Kundur.
Untuk itu minggu depan Bupati Karimun Akan melakukan rapat lanjutan guna meminta kesiapan pimpinan puskesmas dan pimpinan rumah sakit serta kepala dinas kesehatan Kabupaten Karimun terkait akan dipungsikannya rumah sakit tipe D Kecamatan Kundur.
Mengenai perlu atau tidaknya pasien untuk dirujuk kekarimun hal tersebut tidak merubah kemungkinan apabila pasien mengalami sakit yang serius itu disebabkan rumah sakit ini memiliki keterbatasan dokter spesialis dikarenakan rumah sakit Kundur adalah rumah sakit tipe D,” tutur H Aunur Rafiq (*)