KARIMUNTODAY.COM, BATAM — Pada Hari Senin Tanggal 24 Agustus 2020 Sekira Pukul 16.00 Wib Unit Opsnal Polsek Sei Beduk di Pimpin Kanit Res Ibda Budi Santoso, SH telah mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana Khusus Curanmor Roda 2.
Dengan inisial tersangka HP Laki-Laki (42 Tahun ) Pekerjaan Pemulung. Perum. Pesona Mantang Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong. Yang kedua dengan inisial TP Laki-laki (21 Tahun) Pengangguran. Alamat Perum. Pesona Mantang Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong.
Dengan Dasar Penangkapan : -LP-B/ /VIII/2020/KEPRI/SPKT POLSEK BATU AMPAR (STPL/1536/VIII/YAN,2.5/2020, Tanggal 13 Agustus 2020) -LP-B/ /VIII/2020/KEPRI/BARELANG/SKP Tanggal 21 Agustus 2020 -LP-B/ 248 / VII/ 2020 /KEPRI / BARELANG / SKP Tanggal 9 Agustus 2020
Waktu Kejadian : 1.Diketahui terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 13 Agustus 2020 Pukul 16.40 Wib di Laporkan Kamis Pukul 17.00 Wib. Tempat Parkiran Kantor Lurah Seraya Kec. Batu Ampar. 2.Diketahui terjadi Pada Hari Jumat 21 Agustus 2020 Pukul 14.30 Wib di Laporkan 21 Agustus Pukul 15.17 Wib Tempat Kejadian Perum. Villa Artha Patam Lestari 3.Diketahui Terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 9 Agustus Pukul 13.30 Wib Di Laporkan 9 Agustus Pukul 14.00 Wib Tempat Kejadian Bengkel Sepeda Depan SD 005 Kec. Sekupang.
Dengan Pelapor Atau Korban : -An. Zalek Laki-laki (44 Tahun) Alamat Muara Takus batu ampar. -An. fahrulazi , laki-laki (20 Tahun) Alamat tiban indah. -An. Indra agus laki-laki (39 tahun) Alamat tiban indah.
Kronologis kejadian Pada Hari Senin 24 Agustus 2020 Sekira Pukul 16.00 Wib di dapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli sepeda motor di Daerah Perum . Pesona Mantang Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong.
Unit Opsnal Polsek Sei Beduk yang di pimpin oleh Kanit Res langsung melakukan penyelidikan di TKP, dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial AP beserta anak kandungnya dengan inisial TP berikut dengan barang bukti , 1 (satu) unit sepeda motor dengan plat palsu 1 buah kunci Y, satu buah kunci T, 1 (satu) lembar STNK dan 2 (dua) buah Sepeda Motor Yamaha Mio Beserta STNK, dan selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengembangan lebih lanjut.
Dalam pengakuan Kedua Tersangka menerangkan telah melakukan 2 Kali Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Daerah Sekupang, 1 kali di daerah sagulung, 4 kali di Daerah Bengkong dan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa di TKP bengkong 3 unit sepeda motor sudah di cincang dan 1 unit di jual di daerah tanjung uma. Untuk 2 unit sepeda motor tkp sekupang di jual di daerah tg. Piayu . sedangkan 1 unit sepeda motor TKP sagulung di amankan di Polsek Bengkong pada saat pelaku melakukan pencurian helm.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 3 Unit Sepeda Motor yang di jual pelaku terhadap 3 orang penadah yang berhasil di amankan atas inisial MR (27 Tahun) Laki-Laki Alamat Tg. Uma , inisial MH (45 tahun) Laki-Laki Alamat. Mangsang Sei Beduk . Inisial AS, Laki-Laki (23 Tahun ) Alamat Tanjung Uma.
Barang bukti yang di amankan 2 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru-Putih, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Merah., 1 Buah Kunci Y, 1 Buah Kunci T dan 2 Lembar Stnk Sepeda Motor Yamaha Mio.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi. F.S, SH, SIK, MH membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sei Beduk telah mengamankan pelaku tindak pidana curanmor sepeda motor yang sekarang sedang telah di lakukan pengembangan oleh Polsek Sei Beduk, yang di pimpin langsung oleh AKP Awal Syakban Harahap ungkap beliau yang di sampaikan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (*/hmspol)