BATAMKEPRI

Satnarkoba Polresta Barelang Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, BATAM–Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman Sik, didampingi Kasubbag Humas Akp Betty Novia Beserta Kanit 2 Ipda Mega Satriatama melaksanakan pres realese penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu. Bertempat di halaman sat narkoba polresta barelang hari selasa tanggal 16 juni 2020.

“Kita berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Pada Hari Rabu Tanggal 10 Juni 2020 Pukul 22.30 Wib”ujar kompol Abdul Rahman

Penangkapan kita lakukan tepatnya di Hotel New Star Di Kamar Nomor 202 Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar . dan kos kosan kamar No.27 Ruko Komplek Sri Wijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Kemudian di lanjutkan dengan di Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Palameran Tembilahan, Kabupaten IndraGiri Hilir Riau. Pada Hari Sabtu Tanggal 13 Juni 2020.

lanjutnya Menurut Kasat Narkoba tersangka bernama E laki laki lahir di Batam 1 Maret 1994 (25 Tahun) yang tidak menamatkan sekolah nya tinggal di Kavling Seraya Kecamatan Lubuk Baja. “Lanjutnya” Sedangkan tersangka kedua bernama MR seorang laki- laki lahir di Teluk Lanjut Indra Giri Hilir (28 Tahun) pekerjaan tidak ada. Tinggal di koskosan No.27 Komplek Sri Jaya Jodoh Batu Ampar.

Dan untuk tersangka ketiga bernama A lahir d Tembilahan (33 Tahun) pekerjaan Petani Alamat Indra Giri Hilir.( TKP 3) Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu 5 Paket / Bungkus Narkotika Jenis Sabu Seberat 110,32 Gram, sedangkan untuk Barang Bukti Tersangka ke 3 diamankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 7.678,62 Gram.

Kasat Narkoba menjelaskan kronologis kejadian yakni Pada Hari Rabu Tanggal 10 Juni 2020 Personil Unit 2 Subnit 4 Sat Narkoba Polresta Barelang mengamankan 1 orang laki- laki yang membawa Narkotika Jenis Sabu Di Hotel New Star Jodoh. Dengan barang bukti 5,3 Gram yang di peroleh dari tersangka MR. pukul 23.30 wib di amankan atas nama MR di TKP kedua dengan berat Sabu 110,32 Gram.

Dari hasil pengembangan diperoleh informasi barang tersebut di ambil dari atas nama H yang tinggal di Tembilahan. Tidak menunggu waktu Lama Hari Kamis Pukul 03 Wib Tim Polresta Barelang berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan pada Pukul 06.30 Wib berhasil mengamankan atas nama H dan menyita barang bukti narkoba seberat 7.3 Kg yang di tanam di dalam tanah sekitar rumah bersangkutan.

Selanjutnya Pukul 10.00 Wib Tim kembali ke Batam dengan membawa barang bukti yang di amankan seberat 7,79 Kg Sabu. Pasal yang disangkakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal (132) Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.

AKP Betty Novia selaku kasubag Humas polresta barelang memberikan apresiasi kepada jajaran satnarkoba polresta barellang Selamat kepada satnarkoba polresta barelang telah berhasil mengungkap dan mengamankan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu”tutupnya (*)

Laporan  : Taufik/Dayat
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close