KUANSINGRIAU

Korupsi! Sukarmis Mantan Bupati Kuansing Akhirnya Ditahan

KARIMUNTODAY.COM, KUANSING –  Pada Hari ini Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 09.00 WIB telah dilakukan Pemeriksaan Saksi lanjutan terhadap Sdr. S (Mantan Bupati Kuantan Singingi Periode 2006–2011 dan 2011–2016) berdasarkan Sprindik Nomor : Print- 02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print 02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print- 02/L.4.18/Fd.1/05/2024.

Hal tersebut dikatakan, Kasie Intel Kejari Kuansing, Rozi Juliantono SH,  melalui rilisnya kepada karimuntoday.com,Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang
mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah), sehingga Tim Penyidik menetapkan Sdr. S sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

Bahwa terhadap tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kab. Kuansing dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan tindakan penyidikan yaitu penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print- 374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang mana tersangka akan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024. Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun)

Bahwa tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).(*/lidia)

Loading...
 

Tags
Close
Close