SUMATERA UTARA

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Lelaki Pengangguran Ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi Dari Kontrakan

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Jajaran Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial SM alias Boboho (21) merupakan seorang pria pengangguran warga Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.

Pelaku ditangkap Satreskrim lantaran diduga membawa paksa dan melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri sebut saja Bunga yang merupakan seorang pelajar tingkat SMP di Kota Tebingtinggi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto sesuai keterangannya, Rabu (08/05/2024). “Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengangguran berinisial SM alias Boboho”, sebutnya.

Berawal pada Senin (06/05/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban berinisial FAD (37) yang saat itu sedang mencari keberadaan korban, lantaran sejak pukul 17.00 WIB dihari yang sama korban belum juga pulang ke rumah mereka di Kota Tebingtinggi. Saat itu ibu korban mendapat informasi bahwa korban sedang berduaan dengan seorang pria berada didalam sebuah rumah di Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebingtinggi untuk ditindak lanjuti.

“Tak butuh waktu lama, beberapa saat setelah menerima laporan, pada Selasa (07/05/2024) sekitar pukul 00.20 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku ditangkap saat sedang tidur bersama dengan korban didalam sebuah kamar rumah kontrakan pelaku”, papar Kasi Humas.

Lanjutnya, kemudian petugas membawa pelaku dan korban ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan. Dari pengakuan korban, dirinya dibawa paksa oleh pelaku ke dalam kamar dan kemudian disetubuhi sebanyak 1 kali.

“Pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sedangkan terhadap korban sudah dilakukan visum dan trauma healing oleh unit PPA Sat Reskrim”, tandasnya. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close