KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Bank Riau Kepri (BRK) kembali diterpa kabar buruk ditengah menuju dari konvensional ke bank syariah. Kali ini, tiga pimpinan cabang di perusahaan berplat merah tersebut dijebloskan ke penjara oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Adapun ketiganya yakni Kepala Cabang (Kacab) BRK Tembilahan berinisial Meyjefri, Kacab BRK Teluk Kuantan, Jefrizal, dan Pimcab Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha alias Agung. Mereka ditelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kejahatan perbankan.
Hal ini diketahui, pascapenyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau tahap II. Langkah ini, usai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan dia, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian. “Iya benar, sudah tahap II,” ungkap Marvelous, Senin (5/7).
Saat ini, sambung Mervel, JPU tengah menyusun surat dakwaan para tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. “Dakwaan sedang disusun,” tambahnya.
Para tersangka masih tetap dilakukan penahanan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Pekanbaru. “Ketiga tersangka tetap ditahan dan dititipkan di Rutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dikonfirmasi terkait penahanan tiga tersangka tersebut belum memberikan keterangan. Pasalnya, ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp tak kunjung memberikan jawaban.
Begitu pula dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Ferry Irawan yang belum memberikan keterangan terhadap penanganan dugaan tindak pidana perbankan tersebut.
Saat dikonfirmasi, mantan Wakapolres Metro Tangerang itu mengarahkan ke Bidang Humas Polda Riau. “(ke) Kabid Humas saja mas,” jawabnya melalui pesan singkat WA.
Terpisah, Humas BRK, Dwi Haryadi juga belum memberikan penjelasan terhadap tiga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau yang ditahan Korps Bhayangkara. Pasalnya, ketika dilayangkan pesan singkat WA tak kunjung memberikan jawaban.
Diketahui, penanganan terhadap tiga tersangka dilakuakan Ditreskrimsus, sejak beberapa waktu lalu. Mereka dijebloskan ke dalam sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau, Jalan Pattimura.
Para tersangka tersangka diduga mendapatkan fee atau bonus dalam mark up atau penggelembungan dana asuransi yang memberatkan nasabah di Bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu. Alhasil, para tersangka mendapatkan penghasilan bulanan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pernah memeriksa mantan Direktur Kepatuhan BRK, Eka Afriadi. Kemudian,
Direktur Utama BRK, Andi Buchari juga telah dimintai keterangan pada Kamis, (17/6) lalu. Tidak hanya itu, penyidik diketahui pernah memeriksa puluhan Pincab BRK yang ada di Provinsi Riau. (rid/krc)