BATAM
Digrebek Polda Kepri, Manager “YHK Zone”, Karyawan/ti dan Pemain,Terancam 10 Tahun Kurungan
KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Manager Gelper “YKH Zone”, berinisial PS bersama lima karyawan/ti dan dua pemain terancam hukuman maksimal sepuluh tahun kurungan (penjara) karena dugaan melanggar tindak Pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permaianan Elektronik.
Gelanggang permainan yang berlokasi Komplek Lytech Centre Blok B11-B15 lantai 2,Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam ini digerebek anggota Subdit III Ditrskrimum Polda Kepri karena melakukan kegiatan perjudian yang berkedok gelanggang permainan elektronik, Minggu (2/9) malam.
Aktifitas gelper tersebut sudah diintai sejak Kamis (30/8), begitu petugas kepolisian Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian yang berkedok gelanggang permainan elektronik di lokasi tersebut.
Adapun kedelapan orang yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian, masing-masing berinisial, PS (selaku manager), AI (selaku penukar hadiah), TS (selaku kasir koin), RI (kasir hadiah), ME (selaku wasit), DH (selaku wasit), ZL dan MN (selaku pemain).
“Modus operandinya, pemain yang menang dan mendapat hadiah berupa rokok, menukarkan hadiah tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar hadiah di sebuah warung depan lokasi gelper “YHK Zone”,”kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Hernowo Yulianto dalam ekspose pengungkapan kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelper Elektronik dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri, Rabu (5/9) lalu.
Kombes Hernowo yang ketika memberikan keterangan resmi didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga dan Kasubbdit Ditreskrimum Polda Kepri itu mengatakan kedelapan tersangka dikenakan Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan.
“Pengungkapan kasus tindak pidana ini berdasarkan Laporan polisi: LP-A / 111 / IX / 2018 / SPKT-Kepri, tanggal 2 September 2018 Subdit III Ditreskrim Umum Polda Kepri,” tambah Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S. Erlangga.
Kronologis kejadian, dipaparkan S. Erlangga, pada Kamis tanggal 30 Agustus 2018 anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa digelper “YHK Zone” yang berlokasi di komplek Lytech Centre blok b11-b15 lantai 2 Kel. Sadai kec. Bengkong, Kota Batam ada kegiatan perjudian yang berkedok gelanggang permainan elektronik.
“Kemudian pada hari kamis tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 September 2018, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan benar ditemukan dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan,”ujarnya.
Selanjutnya, terang dia, pada hari Minggu tanggal 2 September 2018 sekira pukul 22.00 wib, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik.
“Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 18 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan,”jelasnya.
Namun, beber dia dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 8 orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, oleh karena itu akan dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan polda Kepri terhitung hari Senin tanggal 3 September 2018,”paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, sedangkan 10 orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.
Batang bukti (BB) yang diamankan :
1). 1 (satu) unit mesin dora dan chip;
2). 1 (satu) unit mesin world cup dan chip;
3). Dokumen perizinan atas nama CV. YHK Zone :
a).Tanda daftar usaha pariwisata;
b).Surat keterangan domisili.
4). 1 (satu) unit dvr CCTV;
5). 1 (satu) bundel laporan keuangan;
6). 1 (satu) bundel kwitansi gaji karyawan;
7). Uang tunai dengan total sebesar Rp 73.440.000,-
. 2 (dua) buah dus kosong gudang garam surya 16;
9). 1 (satu) unit kalkulator merk deli no. 1671 yang terdapat tulisan
whyl hae;
10). 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok gudang garam surya 16;
11). 1 (satu) unit mobil merk nissan sentra warna abu-abu bp 474 ak,
12). 2 (dua) unit handphone merk xiaomi;
13). 1 (satu) buah buku setoran wasit;
14). 1 (satu) lembar catatan kasir koin;
15). 3 (tiga) buah buku catatan hasil penjualan kredit point wasit
mesin world;
16). 2 (dua) buah buku nota cancelan pemain di mesin world cup;
17). 2 (dua) buah kunci mesin gelper yhk zone;
18). 1 (satu) lembar catatan setoran cancel pemain;
19). 1 (satu) lembar catatan cancel pemain;
20). 1 (satu) buah kunci mesin permainan jenis dora;
21). 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit melin;
22). 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit devi;
23). 1 (satu) buah buku catatan hadiah. (*/r)
laporan : helmi ridar
editor : indra h piliang
sumber : humas polda