KEPRINATUNATANJUNG PINANG
Opini : Penyelenggara Pilkada Bebas Korupsi
Gelaran pilkada serentak di berbagai kabupaten / kota di Indonesia dipastikan digelar di 270 daerah di 9 provinsi di Indonesia tepatnya ada 224 kabupaten, dan 37 kota pada akhir tahun 2020 ini tepatnya pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang .
Pilkada 2020 Kali ini dilaksanakan di tengah pandemi covid 19, dimana di masa pandemic banyak orang yang kehilangan pekerjaan, bahkan untuk kebutuhan hidup saja rasanya tidak cukup.
Disisi lain tentunya menjadi peluang bagi pasangan calon kandidat, mereka tidak segan segan mengeluarkan uang demi mendapatkan 1 suara yang sangat berharga , Banyak uang yang dikeluarkan untuk pilkada ini tetapi sialnya menjerumuskan kepada tindakan
“demokrasi kriminal”. Pilkada seperti ini tentu memicu penyelenggara untuk melakukan korupsi. Pilkada memiliki asas asasnya yakni salah satunya menganut asas rahasia , cara pemilihan secara keterbukaan maupun kerahasiaan itu tentunya harus dijaga seketat mungkin dan yang paling meresahkan adalah saat ini sedang masa pandemi , dari saya sendiri menyarankan semua pihak ikut membantu mengawasi karena pastinya kita tau bahwasanya sekarang sedang dalam masa sulit . kita tidak tau dilapangan seperti apa dan juga tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
TRANSPARANSI ANGGARAN PILKADA : Sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 Pasal 74 ayat 8 yang berbunyi "penggunaan dana kampanye paslon wajib dilaksanakan secara Transparan dan Akuntabel sesuai standart akuntansi keuangan Dan juga sudah ditetapkan pada peraturan KPU No 5 Tahun 2017 Pasal 15 Ayat 1 yang berbunyi : Dana kampanye wajib di peroleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel dan transparan.
Bisa disimpulkan bahwa penyelenggara pilkada yakni KPU, PANWASLU, dan juga kandidat/paslon harus mempublikasikan pengeluaran dana atau besarnya jumlah anggaran yang dilakukan dalam pilkada termasuk dana kampanye kandidat / paslon.
Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa tahu seberapa banyak pengeluaran maupun penggunaan anggaran tersebut tanpa menaruh kecurigaan . Terkait cara penginformasiannya pada masa pandemi seperti saat sekarang ini bisa disebarluaskan melalui situs resmi ataupun media sosial lainnya gunanya agar penyelenggaraan pilkada ini bisa diterima baik oleh pikiran masyarakat sehingga pilkada bisa terlaksana dan berjalan dengan sukses .
PETAHANA CALON PILKADA TERSANDERA KASUS KORUPSI NAMUN SEDANG MENJALANI PROSES HUKUM : Bebas korupsi pada era sekarang sudah sangat amat dikenal bahkan bukan menjadi hal yang tabu lagi melainkan sudah menjadi berita asupan setiap hari .
Terkait dengan pilkada pada masa pandemi saat ini tentu sudah banyak permasalahannya, yang pertama petahana yang terjerat korupsi kenapa bisa mencalonkan diri sebagai kandidat? sudah disepakati bahwa negara kita saat ini krisis korupsi/ perang melawan korupsi tapi kenapa orang-orang petahana tersebut masih bisa mencalonkan diri?
Contohnya saja penyalahgunaan wewenang , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, terdapat kepala daerah yang terindikasi menggunakan dana penanganan pandemi covid-19 untuk kepentingan pencalonan dan sekarang sudah/sedang di tangani oleh pihak berwajib .
Bukankah sudah di jelaskan dalam Undang-Undang (UU) No 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 3 bahwa "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. kenapa hal tersebut bisa terjadi?
Hal tersebut terjadi dikarenakan petahana tersebut terlalu gencar mencari dana untuk berkampanye sehingga tanpa mereka sadari telah melakukan hal yang dapat merugikan diri mereka sendiri, mereka berspekulasi biaya politik yang mahal dikeluarkan semasa pandemi ini berpeluang maju dan memenangi pemilihan kepala daerah ini dan juga mereka beranggapan bahwa masyarakat akan memilih mereka lagi karena sudah mengenal tata cara kerja mereka , kekuatan finansial yang dimiliki , ekstebilitas yang tinggi dan juga memiliki partai politik pengusung yang memiliki tingkat eksistensi yang tinggi .
Seharusnya paslon/kandidat harus menanamkan pikiran bahwasanya jika mereka terpilih sebagai kepala daerah bukan untuk kaya atau menaikkan eksistensi dan menyombongkan diri melainkan untuk menyejahterakan rakyat, memajukan daerah . setidaknya nurani mereka sebagai kandidat petahanalah yang menentukan apakah diri mereka masih layak diangkat dan mencalonkan diri lagi setelah melakukan tindakan korupsi tersebut, jika seandainya mereka terpilih dan pihak KPK sudah menentukan hasil proses dari tindakan korupsinya lantas apa yang terjadi kepada masyarakat jika pemimpinnya ditahan? .
Jika petahana masih tidak mengundurkan diri maka bisa dilihat dari partai pengusungnya siapa dan bisa disimpulkan bahwa partai itu tidak tepat dalam memilih paslon yang akan diusung jika masih mempertahankan kandidat petahananya itu , Dari segi tim suksesnya siapa dan juga kepada masyarakat sekalian jika sudah tau kandidat tersebut bermasalah kenapa harus dipilih?
Lantas apakah masyarakat tidak perlu memilih jika tidak Kandidat/paslon ada yang baik? Ini tentu hal yang salah juga karena jika masyarakat tidak memilih atau menuangkan aspirasi mereka maka orang-orang tak bertanggung jawab tersebut akan menduduki jabatannya maka pilihlah berdasarkan hati dan pikiran jangan
sampai memilih pemimpin hanya berdasarkan jumlah uang yang diberikan karena jika kita sebagai masyarakat memilih berpatokan dengan uang yang diberikan maka kita juga harus siap menerima apapun resiko kedepannya .
Berbeda halnya dengan paslon atau kandidat baru yang harus memulai semuanya dari nol, berkampanye untuk memperoleh suara , mencari partai pengusung yang tentunya partai pengusung yang memiliki ekstibilitas tinggi sudah memihak ke petahana .
Hal ini kembali lagi kepada si pemilih, yakni kita sebagai masyarakat . Apakah tetap memilih pada petahana yang tersandera kasus korupsi namun kasus hukumnya sedang di proses dan kita sudah tahu tatanan kerjanya seperti apa atau memilih pemimpin baru yang belum kita kenal dan kita ketahui tata kerjanya seperti apa . Siapapun kandidat atau paslon yang terpilih semoga saja bisa menjadi pemimpin baru yang mampu menahan nafsu untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan mampu menyejahterakan rakyatnya.
Mari sama-sama sukseskan pilkada serentak 2020 dengan memilih pemimpin yang adil danbertanggung jawab!
Penulis : Lisa Selvira