KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Direktur PT BPR Sumber Danamas, Jonli Tan melarang wartawan media ini Menaikan Berita-Berta terkait laporan ahli waris nasabah Anisatun Fatimah istri dari almarhum Yuspan ke Polres Lingga hal tersebut dikatakanya saat di konfirmasi karimuntoday.com Jum,at (03/4/2020) di Kantor BPR Sumber Danamas di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
“ Kalau anda (wartawan-red) mau menanyakan perihal kasus ini sebaiknya anda ke polres lingga karena kasus ini sudah di laporkan nasabah ke polres melalui pengacaranya dan kami juga pakai pengacara dan kasus laporan tersebut pun sudah ditutup karena tidak masuk unsur pidananya karena masuk perdata,” ucap Direktur PT BPR Sumber Danamas, Jonli Tan
Ketika kembali di konfirmasi melalui via WhatsApp Direktur PT BPR Sumber Danamas, Jonli Tan merasa keberatan terkait Berita bakal mau ditayangkan alasanya Berita tersebut sudah tidak menarik kalau anda tayangkan berita ini tidak menarik lagi karena sudah di beritakan pada tahun lalu dan kasus ini pun sudah di tangani Reskrim lingga.
Dikatakanya lagi, kalau ingin tau lebih lanjut anda (wartawan-red) pergi ke polres lingga karena BAP nya sama mereka,” tutur Direktur PT BPR Sumber Danamas, Jonli Tan
Secara terpisah, Aiptu Sapri Kanitres Polres Lingga melalaui Anggotanya yang menangani kasus ini Saat di konfirmasi media karimuntoday.com Jum,at (03/04/2020) diruangan kerjanya mengatakan, . maaf bang Saat ini kasus laporan nasabah terhadap PT BPR Sumber Danamas masih berjalan belum ada lagi diterbitkan SP3 karena saat ini dalam keadaan covid 19 disini lah agak ada terkendalanya.
Ditambahkanya lagi, untuk tahap selanjutnya kami dari pihak penyidik mau meminta keterangan dari saksi ahli kalau untuk ini di kategori kan masuk pidana dan perdata kami tak berani kasih tangapan karena masih kami dalami dan itu saja yang bisa di jelaskan kalau abang mau tahu lebih lanjut mungkin abang boleh konfirmasi ke Kasat lansung,” tutupnya (*)