RIAUSIAK

Pemkab Siak, Pengadilan Agama & UIN Suska Riau Teken MOU Nota Kesepahaman Tentang Penyelenggaraan Peradilan Agama Secara Online

 KARIMUNTODAY.COM, SIAK –   Ahad (13/09/2020). Guna mewujudkan Peradilan Agama Cepat dan Mudah, Pemkab Siak beserta Pengadilan Agama, UIN Suska Riau, kami melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang penyelenggaraan peradilan agama secara online, Jum’at (11/9/2020) kemarin.

Dalam acara yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kerjasama tentang Mobil Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pelayanan peradilan di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis dengan Ketua Pengadilan Agama Kelas II A Kabupaten Siak Yengki Hirawan.

“Pelaksanaan kedua nota kerjasama tersebut bermuara pada implementasi aplikasi e-court sebagai pelayanan digital berbagai permasalahan peradilan agama seperti perceraian,sengketa hak waris,sengketa hak asuh anak, ekonomi syariah, hingga permasalahan wakaf, hibah, dan infak. Aplikasi ini dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat hingga ke pelosok kampung,” kata Bupati Siak Alfedri.

“Kami, mewakili Pemda Siak sangat berterimakasih kepada bapak Akhmad Mujahidin (Rektor UIN Suska Riau), serta bapak Yengki Hirawan (Ketua Pengadilan Agama Siak) yang telah menginisiasi pelaksanaan 500penandatanganan kerjasama ini. Tentu hal ini dapat memudahkan masyarakat kita dalam memperoleh hak hukum atas perkara yang sedang dihadapi.” Lanjut Alfedri.

Dijelaskannya, Program pelayanan berbasis online Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Siak tersebut sesuai dengan misi Kabupaten Siak menjadi Daerah dengan pelayanan publik terbaik se-Riau.

“Kami berharap agar kerjasama ini dapat lebih ditingkatkan dimasa yang akan datang. Kami juga mencanangkan program beasiswa bagi santri pondok pesantren untuk dapat meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi, salah satunya tentu UIN Suska Riau ini.” Tukasnya.(Infotorial).

Penulis  : idris Harahap
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close