KARIMUNTODAY.COM,TELUK KUANTAN-Pada pertengahan Januari tepatnya tanggal 21 masyarakat Kuansing dihebohkan atas laporan Hadriman bersama anaknya Desi Erisanti ke Polres Kuansing. Laporan tersebut terkait tuduhan persetubuhan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kuansing Darmizar (DZ) bersama Jumniati, istri Hadriman orang tua Desi Erisanti (saksi) Setelah empat bulan berlalu perkara ini bergulir di Polres Kuansing, penyidik akhirnya menyatakan kasus ini dihentikan penyelidikanya,
Saat ini polisi sudah memberikan penjelasan terbuka dan terang benderang mengenai dihentikannya penyelidikan kasus ini. Pemberhentian penyelidikan tersebut tertuang dalam SP2HP/61/IV/Res 124/2019 Reskrim Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP.M.Mustofa,SH,S.Ik melalui Kasubag Humas AKP.Kadarusmansyah melalui telepon seluler kepada media Karimuntoday.com Sabtu, (13/4/2019), Menurut Kapolres Kuansing pemberhentian penyelidikan kasus ini karena tidak cukup bukti yang kuat serta tidak memenuhi unsur, dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli, itu tak ditemukan unsur pidana, sehingga polisi menghentikan penyidikannya.
Atas dasar tersebut polisi menyatakan bahwa kasus tuduhan persetubuhan yang di tujukan kepada Darmizar dihentikan penyidikannya “Iya (dihentikan), tidak cukup bukti,” ujar kasubag Humas polres Kuansing AKP. Kadarusmansyah kepada media Karimuntoday.com Ia memastikan, penyidik telah bekerja secara proporsional dan independen.
“Saya yakin bahwa penyidik punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, semuanya independen,” Dugaan perzinahan DZ untuk saat ini Di berhentikan sementara karena Belum cukup bukti,tidak menafik kalau bukti cukup akan kita lanjuti” kata Kadarusmansyah
Hal senada juga diungkapkan DR.Erdianto,SH.M.Hum seorang ahli pidana berpendapat bahwa, pasal 284 tentang persetubuhan tidak dapat di sangkakan kepada DZ Sebab, menurut Desi Erisanti (Kata Erdianto) pada saat tersebut saksi Desi Erisanti tidak ada melihat perbuatan persetubuhan antara Darmizar dengan Jumniati dan disaat itu saksi menjumpai keduanya berpakaian lengkap Maka terhadap tuduhan perzinahan atau persetubuhan yang disangkakan kepada DZ yang dilaporka Hadriman belum tergambar kepada perbuatan persetubuhan atau perzinahan yang dimaksud.
Selain itu, tidak ada saksi yang dapat membuktikan perbuatan perzinahan atau persetubuhan, begitu juga alat bukti yang mengarah kepada perbuatan perzinahan atau persetubuhan. Penghentian perkara tersebut, bukan politis. Melainkan, karena hasil dari gelar perkara antara penyidik di kepolisian dengan tim dari Sentra Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli.
“Hasilnya, tim tidak menemukan bukti-bukti kuat adanya pelanggaran pidana Ia menjelaskan, dalam penentuan status tersangka oleh penyidik, gelar perkara juga mengukur perbuatan dengan niat pelaku sebagai unsur pidana,” Imbuhnya (*)
Laporan : Roder
Editor : Indra H Piliang