BATAMKEPRI

Kasat Reskrim Polresta Barelang Pimpin Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Curas

KARIMUNTODAY.COM, BATAM –Pada Hari Minggu Tanggal 30 Agustus 2020 Sekira Pukul 20.20 Wib. Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., Telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku dalam Tindak Pidana Curas (Perampokan).

Dasar penangkapan dengan Laporan Polisi LP : LP – B / 81 / VIII / 2020 / SPKT / POLSEK SUNGAI BEDUK Dengan  inisial tersangka FP (23 Tahun) Laki-laki  , Islam, Tidak Bekerja, dengan alamat Kavling Baru Punggur. Sedangkan inisial pelapor inisial  GS (40 Tahun ) perempuan, Ibu Rumah Tangga, dengan alamat  Perum Buana Garden Kel. Tanjung Piayu Kec. Sei Beduk Kota Batam.

Adapun kronologi kejadian diatas,Sekira Pukul 20.15 Wib, sewaktu pelapor bersama 2 anaknya berada didalam kamar rumahnya di Perum Buana Garden tahap 2 Blok J No. 01 Rt 005 Rw 012 Kel. Tj Piayu Kec. Sei Beduk Kota Batam, Kemudian pelapor mendengar suara ketukan dipintu rumahnya dan sewaktu pintu dibuka pelapor tiba-tiba terlapor memaksa masuk kedalam rumah, dengan memakai menutup wajah serta membawa Sajam (Sebilah Parang) dan menodongkan keleher pelapor dan pelapor langsung berteriak meminta tolong,

Selanjutnya Terlapor mendorong tubuh pelapor sambil menyuruh “diam” dan mengatakan “mana uang” dan pelapor langsung menuju kamar diikuti oleh Terlapor dan Pelapor mengambil uang 1 juta didalam lemari kamarnya, sedangkan terlapor mengambil 1 Unit Hp Merk Samsung Seri A5 Warna Putih dan 1 Hp Merk Oppo Warna Hitam yang berada diatas kasur kamar pelapor, dan terlapor meminta lagi uang pada pelapor, namun pelapor mengatakan “hanya itu uang yang ada”, kemudian Terlapor menutup pintu kamar, dan langsung pergi keluar rumah pelapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek pada dagu, punggung telapak lengan kanan, jari kelingking, jari jemari lengan kiri, serta siku lengan kiri pelapor.

Dari hasil Pengembangan dan Penangkapan berawal dari laporan korban yang telah menjadi korban Tindak Pidana Curas (Perampokan) yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 Pukul 20.15 Wib. Di Perumahan Buana Garden Tahap 2 Blok J No.01, Tanjung Piayu, Sei Beduk.

Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana Curas (Perampokan), Kemudian Pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 19.30 Wib.

Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Pintu Keluar Pom Bensin Sei Panas, Sekira Pukul 20.20 Wib. Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan, Ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,

Kemudian Opsnal memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, Kemudian Opsnal memberikan Tindakan Tegas dan terarah ke kaki pelaku dan pelaku berhasil diamakan, Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang di amankan , 1 (satu)  Unit Handphone Samsung A5 Warna Putih (Milik Korban), 1  (satu) Bilah Parang, 1 (satu) 1 Unit Sepeda Motor Beat Warna Hitam (Sebagai Sarana). Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara selama 9 Tahun.

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi, SH, SIK, MH membenarkan bahwa adanya Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Curas  (perampokan) yang saat ini sudah di tangani oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut. Serta mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun Ungkap Kapolresta yang disampaikan oleh kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia. (*/hmspol)

Penulis  : Dayat
Editor     : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close