KARIMUN
Lurah Sungai Lakam Timur Karimun Stop Reklamasi Tanpa Izin
KARIMUNTODAY.COM. KARIMUN – Reklamasi pantai dikawasan RT.04 RW 03 Puakang ujung Kelurahan Sungai Lakam Timur,Kecamatan Karimun di stop lurah setempat, Senin (10/12/2018). Pantauan di lokasi sekitar pukul14:20 wib terlihat Truk lori dengan mengangkut tanah melakukan penimbunan di daerah Puakang ujung dan Lurah Sungai Lakam Timur terlihat mendatangi lokasi penimbunan yang tak jauh dari kantor Kelurahan.
Yudianovira Lurah Sungai Lakam Timur kepada karimuntoday.com, Senin (10/12/2018),mengatakan, Dia meminta untuk sementara penimbunan saat berjalan ini kita Stop, karena tidak ada izinya.” Dia menunggu yang punya pemilik ( Basuki) untuk melengkapi izin sesuai peraturan yang berlaku, barulah bisa menimbun kembali,ucapnya.
Semenrara itu Wanto (60) Tahun salah seorang warga kepercayaan pemilik lahan mengatakan bahwa, tanah ini milik Basuki yang saat ini berdomisili di daerah Cirebon, saya cuma disuruh Basuki melihat-lihat saja, menurut Wanto “dia sudah lama beli tanah disini, kemarin dia punya tembok tumbang .jadi dia suruh memperbaikinya lagi,katanya.
Wanto menjelaskan, bahwa tanah ini bersertifikat hak milik hanya untuk ditimbun saja, untuk dipagarkan bukan untuk membangun, andaikata pak lurah meminta untuk diberhentikan penimbunan, tentu akan kita hentikan” Ya, kalau tak bisa lagi ” Stop -Stoplah,saya berhenti dululah, ujarnya
Terkahir, Lurah Sungai Lakam Timur, Yudianovira menjelaskan terkait pemasangan batu dilokasi tersebut pihak kelurahan belum ada menerima pemberitahuan atas penimbunan itu,” Tutupnya (*)
Laporan : James Nababan
Editor : Indra H Piliang