SUMATERA UTARA
Lagi, 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Kembali Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Lagi, Dua (2) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika berhasil ditangkap personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (20/09/023)sekira pukul 00.30 WIB, di Jln. Pala Lingkungan II Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi- Sumut, tepatnya di Pinggir jalan.
Kedua terduga pelaku yang ditangkap yakni; AR alias Kiki, Laki-laki, (32), warga Kelurahan Bandar utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan JS, Laki- laki, (21) warga Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dari penangkapan kedua terduga pelaku, personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita barang bukti berupa, 14 (Empat Belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi 6 ½ (Enam Setengah) butir pil tablet berwarna orange berlogo diamond diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (Satu) buah tas sandang berwarna hitam merk Culture Basic, 1 (Satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (Satu) bungkus plastik asoy warna hitam, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah sendok sabu skop yang terbuat dari sedotan bekas, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) unit sepeda motor merk kawasaki ninja warna merah tanpa nomor polisi, Uang tunai berjumlah Rp. 104.000,- (Seratus Empat Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit HP android merk vivo warna biru, dan 1 (Satu) unit HP android merk realme warna merah.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, kepada media melalui Aplikasi wa, Senin (25/09/2023), membenarkan adanya penangkapan ini.
AKP Agus Arianto mengakatan kronologis kejadian berawal bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, Petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa di Jalan Pala Lingkuhgan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, tepatnya dipinggir jalan sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sehingga meresahkan warga, ujar Kasi Humas
Lalu, lanjut AKP Agus Arianto, pada hari itu juga petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 00.30 WIB, pada saat tiba di lokasi, petugas melihat 2 (Dua) orang laki laki yang mencurigakan sedang mondar-mandir menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda motor merk kawasaki ninja warna merah tanpa nomor polisi di lokasi tersebut, terang Kasi Humas.
Selanjutnya, dilanjutkan AKP Agus, petugas memperkenalkan diri sambil menghadang ke 2 (Dua) laki-laki tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan ke 2 (Dua) laki-laki tersebut yang mengaku berinisial AR alias Kkik dan JS, beber Kasi Humas.
Lanjut AKP Agus, setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik kedua pelaku, dan saat tu petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (Satu) buah tas sandang berwarna hitam merk Culture Basic yang sedang digunakan oleh pelaku Kiki, yang berisi Uang tunai berjumlah Rp 104.000,- (Seratus Empat Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit HP android merk vivo warna biru, 1 (Satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi 6 ½ (Enam Setengah) butir pil tablet berwarna orange berlogo diamond diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah sendok sabu (Skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang berisi 14 (Empat Belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) unit HP android merk realme warna merah ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku JS dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk kawasaki ninja warna merah tanpa nomor polisi sedang digunakan pelaku Kiki dan JS, ungkap Kasi Humas.
Ditambahkan AKP Agus, kemudian petugas menanyakan kepada kedua pelaku tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika tersebut, dan saat itu pelaku Kiki mengakui bahwa seluruh barang bukti yang di temukan adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bilang Kasi Humas.
“Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutup AKP Agus Arianto. (MS)