JAWA TENGAH

S.A.P,Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Dituntut 2,6 Tahun

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – S.A.P, terdakwa kasus tindak pidana perpajakan dituntut 2,556 tahun penjara. Tututan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah,saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Purwodadi,Kamis tanggal 25 Januari 2024.

Sidang dimulai pukul 13.00 hingga pukul 13.30 wib, dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara,anggota Majelis Hakim Erwin Mathelis Amahorseja, Horas El Cairo Purba,Panitera Enggar Setyaningrat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah,serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo. Sementara terdakwa S.A.P mengikuti persidangan secara offline.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo dalam konferensi pers mengungkapkan, Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan Kerugian Pada pendapatan Negara.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf C Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum,”jelas Frengki,Kamis (25/01/24).

Frengki menambahkan, dalam amar tuntutannya penuntut umum menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Tedakwa dijatuhi pidana 2,6 tahun dan denda sebesar 2 kali jumlah pajak kurang bayar senilai 1,6 miliar rupiah,dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, atau dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan,”jelas Frengki
Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, lanjut Frengki,terdakwa S.A.P melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pembelaan (Pledoi).

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, dengan agenda persidangan Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close