RIAUSIAK

Satpol PP Siak Beserta Instansi Terkait Sidak Kompleks Pergudangan di Perawang, PT MMC Tak Bisa Tunjukkan Izin

KARIMUNTODAY.COM, SIAK – PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak mereka melakukan sidak (Inspeksi Mendadak-red) di wilayah kompleks pergudangan yang terletak di jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (21/01/2020) sekira pukul 11:30 WIB.

Dimana lokasi tersebut tidak jauh dari tepian Sungai Siak. Sidak ini pun tentunya melibatkan para Dinas terkait, diantaranya Dinas PU Tarukim, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos, M.Si melalui Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Subandi, S.Sos M.Si didampingi Kasi penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH, MH, mengatakan sampai di TKP Tim langsung menemui pihak pengusaha di area pergudangan itu, atas nama Herman Pelani selaku manajer dari perusahaan PT. Multi Mas Chemindo (MMC) yang bergerak di bidang pengolahan pupuk.

“Setelah Tim menanyakan izin yang dimiliki perusahaan, Herman Pelani tidak bisa menunjukkan izin. Beliau beralasan bahwa dipegang oleh orang pusat (kantor pusat) yang berada di Medan.” Kata Sahrul kepada Wartawan, Selasa (21/01/2020) malam.

Kemudian lanjut dia, pihaknya pun langsung meminta Herman Pelani untuk menghubungi kantor perusahaan tersebut yang berada di Kota Medan, namun tetap saja pihak perusahaan itu tidak bisa menunjukkan izin yang diminta oleh tim.

“Berdasarkan hal tersebut, PPNS Satpol PP Kabupaten Siak memberikan Surat Panggilan untuk menghadap ke penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Siak, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 untuk didengar keterangannya.” Pungkasnya.(*)

 

Laporan : Idris Harahap
Editor    : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close