KARIMUNTODAY.COM, BATAM--Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Jumat Tanggal 8 Mei 2020 lalu sekira pukul 24.00 Wib melalui Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-laki dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Kristal bening di duga Sabu sekira seberat 25.52 Gram (Dua Puluh Lima Koma Lima Dua) Gram.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi menjelaskan bahwa Adapun tempat kejadian perkara (TKP) Di Tepi Jalan Top 100 Jodoh, tepatnya jalan Duyung , Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam waktu Kejadian Jumat, tanggal 8 Mei 2020 sekira pukul 23.00 wib.
“Sementara Untuk tersangkanya, atas nama Sulaiman Alias Man Bin Ilyas 1 Juli 1980, Islam, STM / SMK (Tamat) bekerja sebagai pedagang sayur, tempat tinggal Terakhir kos-kostan Komplek Jodoh Poin Blok B No. 4 , Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,”jelas Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (12/5/2020) melalui Waatshapp.
Menurut Muji, Shabu yang amankan tersebut, disimpan di dalam Bungkusan Plastik Merek Borobudur. “Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti (BB) masih dikembangkan. “Perkembangan kasus akan dilaporkan pada kesempatan pertama,”tutup Muji. (*)