KARIMUNTODAY.COM, KUANTAN SINGINGI – Pengadilan Agama Teluk Kuantan sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.
Senantiasa memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi melalui beberapa program prioritas diantaranya program sidang keliling atau sidang di luar Gedung, program prodeo, berperkara secara cuma-cuma, dan pendaftaran perkara melalui e-court, serta inovasi aplikasi SIAP DIPELUK, , ujar Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Niva Resna, S.Ag kepada media Karimuntoday.com, Senin (27/2/2023) di ruangannya.
Selanjutnya, program sidang keliling atau sidang di luar gedung yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Teluk Kuantan menjadi upaya untuk memudahkan layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat, terutama untuk masyarakat yang tempat tinggalnya berada jauh dari kantor Pengadilan agama seperti di wilayah Kecamatan Singingi Hilir dan Kecamatan Kuantan Mudik.
Di awal tahun 2023 Pengadilan Agama Teluk Kuantan telah melaksanakan 8 kali sidang keliling di dua wilayah tersebut dan mendapat respon positif dari para pencari keadilan, mereka merasa gembira dengan adanya kegiatan sidang keliling karena lebih hemat waktu.
Pengadilan Agama Teluk Kuantan juga menyediakan program prodeo atau proses berperkara secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan. Di tahun 2023 tersedia 20 kuota prodeo yang telah terpenuhi sebanyak 7 perkara sehingga sampai bulan Februari ini, masih tersisa 13 kuota prodeo bagi masyarakat tidak mampu di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dua program tersebut, Pengadilan Agama Teluk Kuantan mengoptimalkan pendaftaran perkara melalui e-court yang sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. E-court adalah layanan bagi masyarakat yang disebut sebagai Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online.
Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, pembayaran secara online, dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Teluk Kuantan menyediakan pojok e-court untuk memudahkan masyarakat saat melakukan pendaftaran perkara.
Program prioritas lainnya yaitu inovasi yang dinamai SIAP DIPELUK (Sistem Informasi Perkaran di Pengadilan Agama Teluk Kuantan), dimana masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui playstore. Dengan adanya aplikasi SIAP DIPELUK, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Pengadilan karena dapat mengakses informasi seperti prosedur berperkara, persyratan berperkara, radius dan biaya, kalkulator panjar biaya, info perkara, jadwal sidang, cek akta cerai, statistik perkara, layanan pengaduan, dan layanan secara online melalui perangkat elektronik.
Terakhir Agama Teluk Kuantan menyampaikan bahwa melalui program prioritas tersebut, Pengadilan Agama Teluk Kuantan akan senantiasa memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. (Lidia Ningsih S.T)