KARIMUNTODAY.COM, BATAM— Sebanyak 142 orang Korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang, hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH pada saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri pada Rabu (12/2/20). Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang.
Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center, Kota Batam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-A/22/2020/Resta Barelang, Tanggal 09 Februari 2020 dilakukan penyelidikan pada pukul 20.00 Wib oleh Ditreskrimum Polda Kepri beserta Sat Reskrim Polresta Barelang dan diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 142 orang korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang terdiri dari 75 laki-laki dan 67 perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai Pekerja Ilegal jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Selanjutnya Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara illegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagai nya, serta menyediakan sarana tempat penampungan secara illegal, dimana ruko yang digunakan tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia. Dari tiap calon PMI ilegal mengeluarkan biaya sekitar 5 sampai dengan 10 juta perorang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia ucap Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Tersangka inisial ND berperan sebagai mengantar pekerja Migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center, tersangka insial YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center, tersangka inisial AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center dan satu orang tersangka inisial BS yang berperan sebagai pengurus masih dalam pencarian (DPO) Tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu beberapa lembar Boarding Pass dan 7 (tujuh) buah paspor. Dan para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah) tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH (*/r)