KARIMUNTODAY.COM, SIAK– Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 57, dinyatakan bahwa penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota, yang terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
Hal itu disampaikan Plt Bupati Siak Alfedri, saat menghadiri acara Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil kerja, dan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Siak terhadap pergantian antar waktu, di ruang rapat DPRD Kabupaten Siak, Jum’at (22/2/2019).
“Hal ini bermakna lembaga DPRD Kabupaten Siak, merupakan mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten Siak, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan”, ucapnya.
Kata Alfedri, sehubungan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Siak Masa Jabatan Tahun 2014-2019 atas nama Thomas Widodo, Pemerintah Kabupaten Siak menyampaikan ucapan tahniah dan harapan terjalinnya hubungan kemitraan yang baik.
“Semoga saudara Thomas yang saat ini telah resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Siak, diberikan kemudahan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, sebagaimana harapan dari seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang kita cintai”, harap Alfedri.
Dalam Rapat Paripurna ini yang dibuka langsung Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan tersebut, juru bicara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Siak Marudut Pakpahan membacakan hasil keputusan BK, bahwa Anggota DPRD Siak 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Darmadi digantikan oleh Thomas Widodo.(*/r)
Laporan : Idris Harahap
Editor : Indra H Piliang