BINTANKEPRI

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

KARIMUNTODAY.COM, BINTAN – Polres Bintan Provinsi Kepri lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) jenis Narkotika dan Psikotropika. Pemusnahan Narkotika berlangsung di Halaman Polres Bintan, Senin (08/6/2020) dipimpin Kapolres AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan Sigit Prabowo. Turut hadir Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, S.I.K, Kasubbag Humas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis serta Kasiwas Iptu Adi Waluyo.

Adapun pemusnahan BB sesuai dengan Laporan Polisi : LP-A/59/V/2020/KEPRI/RESBINTAN, Tanggal 16 Mei 2020 yang pelakunya dua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Tersangka satu (SH) sebelumnya dilakukan pengejaran dari Wilayah Hukum Polres Bintan ditangkap di depan Hotel Citra Tanjungpinang. Kemudian Polisi melakukan pengembangan barang bukti sehingga tersangka (OR) ditangkap di Jalan Sri. Serai Kel. Dompak Kec. Bukit Berstari Tanjungpinang.

Adapun BB jenis Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 15 butir, 5,18 gram, dan 4,48 gram Psikotropika jenis Happy Five (H5) 12,63 dan 8,4 gram disita dari tersangka (SH). Kemudian dari tersangka OR disita narkotika jenis Pil ekstasi 30 butir 10,32 gram dengan berat bersih 9,36 gram. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat 5,85 gram, serta BB psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 10 butir dengan berat 2,1 gram sebagai bukti di Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan nanti.

Menurut Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM, barang bukti sebelum dimusnakan dengan cara di blender, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan yang dibungkus dalam plastik bersegel, disaksikan sejumlah Wartawan bersama tersangka.

Pemusnahan BB diatur dalam UU Pasal 91 (2) UU nomor 35 Tahun 2009 bukti keseriusan Negara dalam membrantas peredaran narkoba. Tegas Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM. (*/hmspol)

Laporan   :  Jhonson
Editor       : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close