JAWA TENGAH

Korupsi Dana APBDes, Oknum Kades Jatipecaron Divonis 4 Tahun Penjara

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Oknum Kepala Desa Jatipecaron kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,Tersangka kasus dugaan perkara korupsi APBDes tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021, akhirnya divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut berdasarkan putusan majlis hakim pengadilan negeri Tipikor Semarang,Rabu,12 Oktober 2022.
 
Kepala kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, vonis tersebut diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Setyo Yoga Siswantoro, Kandarwoko, dan Arif Noor, sebagai anggota, serta Mas Mahmuda, sebagai panitera.
 
” Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair (pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SES selama 4 (empat) tahun,” katanya
Selain itu, lanjut Frengki, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 437.184.086,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah).
 
” Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),” jelas Frengki.
 
Dalam sidang putusan tersebut juga dihadiri oleh penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi, penasihat hukum terdakwa Iwan Ujianto.
 
Sementara,terkait dengan putusan tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari. (nur)
Loading...
 

Tags
Close
Close