SUMATERA UTARA
Kabur Selama 10 Bulan, Terduga Pelaku Pencurian Berhasil Di Amankan Polsek Dolokmasihul

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Selama 10 Bulan melarikan diri, Polsek Dolokmasihul Polres Sergai berhasil amankan Budi, terduga pelaku pencurian uang dan emas.Tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor LP / B / 39 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 23 April 2024, dengan korban sekaligus pelapor, Muhammad Syahputra, (28) warga Dusun I Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.
Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB, di Cinta Kasih Dusun I Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai. Akhirnya pelaku terungkap diketahui bernama Budi Saja (46) warga Dusun III Desa Karang Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.
Diamankan pula barang bukti berupa 16 (enam belas) lembar surat pembelian emas.
Kronologi singkat kejadian bermula pada hari Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB, sewaktu pelapor bersama kekasihnya yang bernama Dewi Yuliana mengendarai mobilnya sedang menuju ke rumah orangtua dari pelapor yang berada di Cinta Kasih Dusun I Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Sergai. Setibanya Pelapor disimpang Cinta Kasih, Pelapor melihat ada pengendara sepeda motor yang jatuh dan Pelapor bersama Kekasih langsung memarkirkan Mobil yang dikendarainya ditepi jalan dan langsung membantu pengendara sepeda motor tersebut kemudian memberikan sejumlah uang kepada pengendara sepeda motor tersebut untuk bisa berobat.
Setelah membantu pengendara sepeda motor tersebut, pelapor dan kekasihnya tersebut kembali ke Mobil dan melihat dompet yang berisikan uang tunai dan beberapa gram emas yang diletak di kursi depan mobil telah tidak ada ataupun hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan 1 (Satu) Buah dompet yang berisi Emas seberat ± 65 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 23 April 2024, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna dilakukan proses penyelidikan sesuai dengan hukum berlaku di wilayah NKRI.
Dan kronologi penangkapan, awal mulanya pelaku dalam lidik, selanjutnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari keterangan saksi-saksi diketahui lah terduga pelaku berinisial BS, kemudian setelah terduga pelaku tersebut diketahui sebagai orang yang melakukan pencurian tersebut yang terjadi pada hari Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya terduga pelaku melarikan diri ke Dumai Provinsi Riau.
Kemudian pada hari Kamis 30 Januari 2025 Tim Opsnal Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku yg berinisial BS telah kembali kerumahnya yang terletak di Dusun III Desa Karang Tengah, atas informasi tersebut Tim opsnal langsung bergerak ke rumah pelaku tersebut, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WiB, terduga pelaku itu pun berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi kemudian yang diduga pelaku mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan pencurian 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang dan emas, yang mana pengakuan pelaku uang didalam dompet telah habis di gunakan selama pelarian, begitu juga dengan emas yang berhasil/telah dijual dan uang dari penjualan tersebut juga telah dipergunakan untuk kebutuhan selama pelarian, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., kepada wartawan membenarkan peristiwa pencurian dari terduga pelaku inisial BS, dengan teknik mengelabui dan menfaatkan rasa iba korban, terduga pelaku dengan mudah mencuri uang dan emas didalam dompet. Plt. Kasi Humas menghimbau dari peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sergai, agar jika sedang mengendarai mobil/sepeda motor kemudian menemukan kejadian serupa, hendaklah tetap waspada karena bisa jadi keadaan tersebut memberikan peluang untuk terjadinya pencurian.
“Apabila telah terjadinya peristiwa tersebut atau tindak pidana lainnya diharapkan masyarakat segera melaporkan nya ke Kepolisian terdekat atau dapat menghubungi Call Centre 110 Polres Sergai atau dapat Membuat laporan ke SPKT Polres Sergai,” ucap IPTU Zulfan Ahmadi. (MS)
