SUMATERA UTARA
Pagar Besi Dicuri,, Chien Lie Buat Laporan,, AML Dan MRL di Tangkap Polisi
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – 1 (Satu) Buah Pagar Besi warna Abu abu yang ditotalkan Jumlah Kerugian Materilnya sekitar Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) di Curi,, Chien Lie (40) Laki laki, Warga Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi / Jalan S. Parman No. 35 Kel Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi – Sumut, Buat Laporan Ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 147 / II / 2022 / SPKT./ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Februari 2022.
Chien Lie mengalami kejadian pencurian pada hari Selasa (08/02/2022) sekira Pukul 22.00 Wib di Jalan Selar No. VI Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Chien Lie Melaporkan Kejadian pencurian ini dengan saksi saksi,, CC (16) Warga Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi / Jalan S. Parman No. 35 Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
Atas Penyelidikan dari Laporan tersebut,, Polisi berhasil menangkap AML, Laki-laki (36) Warga Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi dan MRL Alias Rido, Laki laki (14) Warga Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
Dikonfirmasi Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan kronologis kejadian,, pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wib bertepatan di Jalan Selar No. VI Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi Korban bersama dengan saksi CC hendak masuk kerumah kemudian membuka pintu pagar kemudian menutupnya kembali dengan rapat, pada pagi hari Rabu Tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wib.
Korban bersama Saudara CC hendak keluar rumah dan korban pun sudah mendapati besi pagar berwarna Abu abu tersebut yang sebelumnya dalam keadaan tertutup rapat sudah tidak ada lagi.
Mendapati hal tersebut korban pun menelpon saudara SA dan menceritakan bahwa besi pagar rumah korban sudah hilang, tidak lama kemudian SA pun datang.
Kemudian korban bersama dengan saudara CC dan SA membuka cctv rumah tersebut yang mengarah pada besi pagar yang sudah hilang, dan didapatilah pada hari Selasa Tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib ada dua orang yang tidak korban kenali dengan berboncengan sepeda motor yang satu memakai kaos warna hitam, dan juga menggunakan topi berwarna gelap dan yang satunya lagi menggunakan jaket berwarna merah kemudian turun dari sepeda motornya kemudian kedua pelaku tersebut masuk kedalam halaman rumah korban dengan melewati pagar besi tersebut, lalu kedua pelaku dengan kedua tangannya mengangkat besi pagar tersebut lalu kedua pelaku membawa pagar tersebut ke arah sepeda motor mio sporty yang mereka gunakan dengan posisi yang memakai jaket hitam yang membawa sepeda motor sedangkan yang memakai jaket merah dibonceng sambil memegangi besi pagar tersebut diletakkan ditengah tengah.
Lalu kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi pencurian tersebut sambil membawa besi pagar.
Kronolgis Penangkapan,,
Menindaklanjuti dari laporan yg dilaporkan oleh pelapor Chien Lie terkait dengan pencurian dengan pemberatan personil sat reskrim polres tebing tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu SPN Siregar, SH langsung melakukan penyelidikan kemudian mendapati informasi dari informan bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu AML, Laki-laki (36) Warga Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, MRL Alias Rido, Laki laki (14) Warga Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, tim yang dipimpin Kanit Idik I langsung melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Merpati Lk. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kemudian kedua pelaku dibawa ke polres tebing tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan,, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa nomor polisi dengan Nosin 5LW04YI-6-I dan Noka MH35TL2068K097967, 1 (Satu) Potong lengan pendek berwarna hitam dengan tulisan ENDLESS POTENTIAL, 1 (Satu) Potong celana pendek berwarna hitam lise putih, 1 (Satu) Buah Flashdisk yg berisikan rekaman CCTV
Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkar 7 (Tujuh) tahun penjara, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...