SUMATERA UTARA

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap 5 Orang Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi tangkap 5 orang laki laki di Dusun I Nagori Bahtonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, tepatnya didekat gubuk, pada hari Minggu (09/10/2022) sekira pukul: 23.50 Wib, gegara Narkotika.
 
Ke 5 (Lima) laki laki yang ditangkap tersebut yakni, ES alias Emrin alias Tulang (54) warga Dusun I Desa Tinokkah Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, MS alias Dono (39) warga Dusun II Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, P alias Bagong (33) warga Dusun V Nagori I Desa Tinokkah Kecanatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, HASS alias Adi, (43) warga Dusun I Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai dan SD alias Ijon (30) warga Dusun I Desa Rimbun Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.
 
Dari penangkapan kelima laki laki tersebut turut diamankan barang bukti,, 25 (Dua Puluh Lima) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 63,61 Gram dan berat bersih (netto) 54,86 Gram, 2 (Dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) buah tas sandang, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A52 warna hitam, 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (Satu) unit handphone merk samsung Galaxy A21 S warna biru, 1 (Satu) unit handphone merk Realme warna biru, Seperangkat alat hisap shabu (bong), dan Uang tunai sebesar Rp.15.500.000 .- (Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
 
Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S. SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Kamis (13/10/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
 
Dikatakannya, adapun kronologis kejadiannya yakni, Bahwa sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka LS alias Lamabs pada hari Jumat (09/09/2022) sekitar pukul: 16.00 Wib, di Dusun I Desa Tinokkah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya di gubuk diLadang milik ES alias Embrin alias Tulang.
 
Dan dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diterima Lambas dari Emrin, kata pak kasi humas.
 
Lanjut pak kasi humas, Kemudian pada hari Minggu (09/10/2022) sekira pukul: 23.00 Wib petugas melakukan penyelidikan di Dusun I Desa Bahtonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun tepatnya di gubuk di kolam milik Emrin dan pada saat berada di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap Emrin yang berada di dekat sungai, jelas pak kasi.
 
Dilanjutkan Pak kasi, Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tangkapan MS alias Dono, P alias Baging, HASS alias Adi dan SD alias Ijon di dalam gubuk di dekat kolam.
 
Dan pada saat melakukan penangkapan terhadap ke lima pelaku tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan kelima pelaku barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah tas sandang yang berisikan 25 (Dua Puluh Lima) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar sebesar Rp.15.500.000,- (Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam kamar tepatnya didalam laci didalam gubuk milik Emrin, kemudian 5 (Lima) unit Handphone ditemukan dari masing-masing kelima pelaku, terang Pak kasi.
 
Masih pak kasi humas, Kemudian dipertanyakan kepada tersangka milik siapa narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya tersangka menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Emrin, mengetahui hal tersebut selanjutnya keLima tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, papar pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close