PAYAKUMBUHSUMBAR
Tahukah Saudara Tarif Parkir Terbaru di Kota Payakumbuh ?
Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh melalui Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Payakumbuh, Arman Riska mengakui, untuk mencapai target pada 2019 ini cukup berat. Karena sampai sejauh ini tidak ada penambahan lahan parkir di wilayah Kota Payakumbuh.
“Kami sebenarnya berharap target tetap sama dengan tahun lalu. Kalau memang target Rp 2,4 M yang sebelumnya ditetapkan sudah tercapai baru target PAD-nya ditingkatkan,” kata Kepala Arman Riska, S.Sos saat d temui di ruang kerjanya, Kamis (28/03).
Pria yang akrab disapa Eka itu menyebut, untuk tarif parkir di daerah tersebut diatur dalam Perda nomor 19 tahun 2011 tentang tarif parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus, kemudian juga diatur melalui Perwako Nomor 99 tahun 2017 tentang perubahan tarif retribisi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus.
Dari dua regulasi tersebut ditetapkan ada kenaikan tarif parkir dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk roda dua, dari sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000, kemudian untuk mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. “Perwako ini sudah mulai kita berlakukan mulai akhir 2017. Meski demikian, kenaikan tarif parkir itu tak mampu memenuhi target Rp2,4 M yang ditetapkan,” jelasnya.
Eka melanjutkan, sampai sejauh ini pihaknya mengelola sebanyak 25 titik parkir dengan menunjuk orang khusus melalui Surat Keputusan (SK). “Melalui SK tersebut, setiap petugas diberikan target perhari yang harus disetor. Untuk masing-masing titik target yang ditetapkan juga berbeda,” terang Eka.
Dijelaskannya, untuk bisa menggenjot PAD dari sektor parkir perlu dilakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) agar bisa berkontribusi maksimal, sehingga target yang ditetapkan bisa tercapai. “Selain itu kami juga berharap ada lapangan parkir khusus yang nantinya menggunakan sistem tarif perjam,” pungkasnya. (*/r)
Laporan : Wahyu Uliadi
Editor : Indra H Piliang