KARIMUNTODAY.COM TALUK KUANTAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau melalui Bidang Penagihan Keberatan Dan Pemeriksaan pada hari Kamis (12/03/2020) Melakukan pengawasan dan kordinasi untuk meminimalisir pemasangan reklame ilegal di beberapa titik di ruas jalan yang ada di Kabupaten Kuansing
Hal tersebut di katakana, Dini Handayani SE.M.Si Kabid Penagihan Keberatan Dan Pemeriksaan kepada karimuntoday.com Kamis (12/3/2020), Untuk penertiban terhadap reklame ilegal terus kita lakukan Hal ini untuk mengawasi adanya pemasangan reklame yang tidak membayar pajak reklame di kota teluk kuantan.
“ Jika dalam penertiban ditemukan maka akan kita tindak sesuai dengan aturan,” ucapnya
Lebih jauh dikatakan Dini, selama melakukan penertiban pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti reklame tidak bayar pajak,” Sudah beberapa reklame yang kita amankan sebagai barang bukti, bahwasanya masih banyak yang di temukan di lapangan reklame ilegal Di kota teluk kuantan yang tidak membayar pajak kepada pemerintah kabupaten Kuansing,” tukasnya
Di tambahkannya lagi, Kegiatan Koordinasi dan Pengawasan Pendapatan Daerah. bukan hanya di lakukan di kota teluk kuantan saja Dalam waktu dekat juga akan di lakukan di beberapa kecamatan di kabupaten Kuansing di antaranya gunung Toar, Kuantan mudik, Singingi Dan Singingi hilir, ujarnya
Terakhir Dia juga Menghimbau kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pajak reklame agar segera melakuan pembayaran pajak reklame maupun berupa spanduk iklan promosi ke Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi sebelum papan reklamenya diturunkan,” Tutupnya (*)