SUMATERA UTARA
Seorang Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Ektasi

KARIMUMTODAY.COM, TEBING TINGGI – Seorang pria tak berkutik saat diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi di depan salah satu Cafe ternama di Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (03/09/2023) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
”Pelaku ditangkap di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, tepatnya di depan Cafe Black and White (BW)” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menerangkan kepada media sekaligus membenarkan adanya penangkapan seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait tindak pidana Narkoba jenis pil Extasi, kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (08/09/2023).
Dijelaskan Kasi Humas, mengenai identitas pelaku yaitu berinisial MFD alias Tukul (32), merupakan warga Jalan KF. Tandean Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, jelasnya.
Lanjut AKP Agus, saat petugas Satres Narkoba meringkus MFD alias Tukul, petugas berhasil menemukan barang bukti (barbut) pil Extasi setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sekitaran tempat kejadian perkara (TKP).
”Petugas menggeledah dan menemukan 3 (tiga) butir pil tablet berwarna pink diduga Extasi dalam bungkusan plastik transparan digenggaman tangan kanan pelaku dengan total berat 1,25 Gram berat kotor dan berat bersih setelah dilakukan penimbangan yaitu 1,01 Gram”, paparnya.
Selain itu, lanjut Kasi Humas, petugas juga menemukan 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) disaku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai pelaku dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih hitam BK 6229 NAH milik pelaku yang terparkir didepan Cafe BW juga diamankan petugas sebagai barbut penangkapan, ungkapnya.
Masih kata Agus, dihadapan petugas Satres Narkoba saat diinterogasi, pelaku MFD tak berkutik dan mengakui bahwa barbut pil diduga Extasi itu adalah miliknya dan petugas membawa pelaku beserta seluruh barbut milik pelaku ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan dan perkara lebih lanjut, bilangnya.
”Saat ini MFD alias Tukul sudah meringkuk disel tahanan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Kepadanya akan diterapkan Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkas Kasi Humas. (MS)
