SUMATERA UTARA

Seorang Pria Paruh Baya Asal Sipispis “Diboyong” Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, BB Diduga Sabu Turut Diamankan

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – S alias Jali (59), Laki- laki, warga Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (11/04/2023) sekira pukul 01.30 Wib, gegara Narkotika.

Ia ditangkap di Desa Damak Urat Kec. Sipispis Kab. Sergai – Sumut. Dari tangannya turut diamankan barang bukti, 2 (Dua) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,99 gram dan berat bersih (Netto) 1,35 gram, 4 (Empat) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah plastik bekas makanan bertuliskan KUACI.

Dikonfirmasi kepada Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjiatan, S.Sos., S.H., M.H., pada Rabu (12/04/2023), melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kasi Humas mengatakan, kronologis kejadian, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku berinisi S alias Jali, pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 01.30 wib di Desa Damak urat Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai – Sumut, tepatnya di dalam gubuk.

Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah plastik bekas makanan bertuliskan KUACI ditemukan di sebelah kiri pelaku tepatnya diatas lantai gubuk, kata pak kasi Humas

Lanjutnya, Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Jali mengakui dan menjawab miliknya.

Selanjutnya petugas membawa Jali dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close