JAWA TENGAH

Polres Grobogan Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan Tabung Gas Subsidi 3 Kilogram

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram. Polres berhasil mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Adi Pradisa mengatakan, tiga orang tersangka mempunyai peran berbeda. Ketiganya sudah diamankan.

“Ketiga tersangka yakni Machfud (28) berperan sebagai sopir truk, Sarah (36), kernet truk dan Triningsih (55), merupakan pemilik usaha toko kelontong di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan,”jelas AKP Kaisar Adi Pradisa saat Konferensi Pers, Kamis,(11/5/2023).

AKP Kaisar menjelaskan, peristiwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pada pengangkutan tabung gas 3 kilogram,yang merupakan gas yang subsidi.

“Dari informasi itu, Satreskrim Polres Grobogan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Grobogan untuk melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 13 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati satu unit truk boks warna merah putih G 8393 melakukan pengangkutan tabung gas 3 kilogram di Desa Lajer, Kecamatan Penawangan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, dari keterangan sopir bahwa gas tersebut berasal dari Kabupaten Sragen, dan sebanyak 272 tabung gas berhasil diamankan.

“Sopir dan kernet kita amankan beserta barang bukti berupa truk boks yang dipergunakan sebagai sarana, tabung gas LPG 3 kilogram sejumlah 272 dengan rincian 217 masih berisi dan 55 kosong,” imbuh Kasat Reskrim.

Sementara itu,Triningsih,pemilik toko kelontong mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena banyaknya konsumen yang mengalami kekurangan gas.

“Banyak konsumen yang kekurangan gas, agar terpenuhi saya beli LPG bersubsidi 3 kilogram yang seharusnya dijual untuk wilayah Kabupaten Sragen,” kata Triningsih.

Perlu diketahui, bahwa LPG subsidi 3 kilogram yang dijual di Kabupaten Grobogan memiliki ciri warna merah pada plastik pengamannya. Sementara untuk wilayah Kabupaten Sragen berwarna oranye.

“Identitas segel tutup LPG 3 kilogram masing masing Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah berbeda-beda. Kalau di Grobogan warga merah, tapi kalau warna orange out untuk Kabupaten Sragen,” terang Sigit, Kabid Perdagangan Disperindag Grobogan saat gelar kasus di Mapolres Grobogan.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka (9) UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close