PELALAWANRIAU

Selama Ramadhan,Polsek Ukui:Tertibkan Pedagang petasan dan Kembang Api di Wilkumnya.

KARIMUNTODAY.COM,  PELALAWAN – Guna menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah kecamatan ukui serta dalam rangka Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning 2021, jajaran kepolisian sektor ukui melakukan penertiban pedagang petasan/ kembang api di sepanjang jalan lintas timur kelurahan ukui Kecamatan Ukui. Jumat (16/04/2021)

Penertiban pedagang petasan dan kembang api, dipimpin langsung oleh kapolsek ukui Akp Rifendi S.Sos., M.Si didampingi kanit intel polsek ukui Ipda Deddy H.C Tobing, Ps. Kanit Sabhara Aipda Abdul Kholid Nst, S.H Ps. Kanit Provos Bripka Ramadoni Pitro serta 3 angota polsek ukui.

kapolsek ukui Akp Rifendi S.Sos., M.Si didampingi kanit intel polsek ukui Ipda Deddy H.C Tobing, Ps. Kanit Sabhara Aipda Abdul Kholid Nst, S.H Ps. Kanit Provos Bripka Ramadoni Pitro serta 3 angota polsek ukui tengah melakukan Penertiban pedagang petasan dan kembang api.

Kapolsek Ukui Akp Rifendi S.Sos., M.Si mengatakan, penertiban yang dilakukan dengan cara pengecekan jenis dan daya ledak kembang api maupun petasan yang diperjual belikan.

Apabila kedapatan menjual kembang api yang dinilai petugas cukup berbahaya, maka langsung kita himbau kepada pedagang agar menutup kios daganganya.

Namun demikian, kapolsek menghimbau kepada pedagang sebaiknya tidak memperjual belikan petasan maupun kembang api,”Pintanya.

kapolsek ukui Akp Rifendi S.Sos., M.Si didampingi kanit intel polsek ukui Ipda Deddy H.C Tobing, Ps. Kanit Sabhara Aipda Abdul Kholid Nst, S.H Ps. Kanit Provos Bripka Ramadoni Pitro serta 3 angota polsek ukui tengah melakukan Penertiban pedagang petasan dan kembang api.

Kapolsek Ukui juga menghimbau kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama ramadhan, dilarang menyelenggarakan pesta perayaan dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras,”Ucapnya.

“Kepada warga masyarakat diharapkan wajib melaksanakan protokol kesehatan, yaitu membatasi int interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum keramaian, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer,”Imbuh Kapolsek. (Dn).

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close