
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Lahan yang berlokasi di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, tepatnya di Lokasi Izin Usaha Petambangan (IUP) PT Riaualam Anugrah Indonesia yang saat ini menjadi areal tambang batu granit tersebut di kelola oleh PT MGU, pemilik lahan meminta kepada pihak PT Riaualam Anugrah Indonesia untuk mengembalikan lahanya seluas 6 hektar, pasalnya sejak adanya perjanjian pada tahun 2003 silam sampai saat ini belum ditunaikan.
Hal tersebut dikatakan, Ketua DPC Patron Karimun, Andi Acok sebagai Kuasa dari Pemilik Lahan kepada karimuntoday.com, Selasa (12/11/2019),Ya, sejak tahun 2003 silam sampai Tahun 2019 ini PT Riaualam Anugrah Indonesia belum ada titik temu dengan pemilik lahan, oleh sebab itu dia selaku kuasa dari pemilik lahan, meminta agar PT Riaualam Anugrah Indonesia mengembalikan lahan seluas 6 hektar tersebut kepada pemiliknya, karena lahan 6 hektar itu masuk kedalam lokasi IUP milik PT Riaualam Anugrah Indonesia .
“ Sampai saat ini belum ada titik terang antara PT Riaualam Anugrah Indonesia dengan pemilik lahan seluas 6 hektar tersebut, oleh sebab itu kami meminta kepada Pihak PT Riaualam Anugrah Indonesia untuk mengembalikan kembali lahan tersebut kepada pemiliknya,” Pinta Andi Acok

Ditambahkanya lagi, Dia juga mendapatkan Informasi bahwasanya IUP PT Riaualam Anugrah Indonesia bakal berakhir, untuk itu diminta kepada pihak ESDM Provinsi Kepri agar tidak menerbitkan terlebih dahulu permohonan perpanjangan PT Riaualam Anugrah Indonesia, karena dilokasi IUP yang diajukanya tersebut ada lahan masyarakat seluas 6 hektar saat ini di manfaatkan untuk membuat tumpukan limbah yang belum diselesaikan sesuai dengan perjanjian awal,” Ucap Andi
Dikatakan Andi Acok lagi, apabila pihak ESDM Provinsi Kepri mengeluarkan IUP PT Riaualam Anugrah Indonesia sebelum pihak perusahaan tersebut mengembalikan lahan seluas 6 hektar, dia tidak segan-segan akan melaporkan pihak ESDM Provinsi kepri ke KPK,” Tutupnya
Secara terpisah, Direktur PT Riaualam Anugrah Indonesia sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait pemilik lahan meminta agar lahan yang masuk dalam IUP PT Riaualam Anugrah Indonesia yang dipimpinya untuk mengembalikan kembali seluas 6 hektar, belum dapat dimintai tanggapanya, begitu juga dengan Kadis ESDM Provinsi Kepri belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan kuasa pemilik lahan, Andi Acok agar pihak ESDM jangan menerbitkan IUP baru sebelum PT Riaualam Anugrah Indonesia mengembalikan lahan milik masyarakat di areal IUP lokasi tambang batu granit, belum dapat dimintai tanggapanya (*)
